Agus Pramono : Kita Eksekusi jika Ada Laporan dari Masyarakat
PEKANBARU, seputarriau.co - Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pekanbaru akhirnya memiliki kekuatan penuh untuk menindak pelanggaran ketertiban umum yang selama ini masih terbelenggu oleh beberapa aturan yang mengikat.
Setelah Pemerintah Kota (Pemko) bersama DPRD menyepakati adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang ketertiban umum tahun ini, maka satpol sedikit akan diuntungkan dalam menindak dan menegakkan peraturan yang dibuat tersebut.
"Perda itu akan jadi penguatan dalam kita menjalankannya tugas. Misalnya, kita mau menindak suatu pelanggaran, maka tak perlu lagi harus koordinasi dengan dinas terkait, kita bisa langsung eksekusi selagi ada laporan dari masyarakat yang berimplikasi mengganggu ketertiban umum," ujar Agus Pramono, Kepala Satpol PP Pekanbaru, Rabu (14/3).
Dirinya turut mencontohkan, semisal Satpol PP menerima adanya laporan tempat hiburan yang sudah meresahkan warga, pihaknya dapat bertindak langsung untuk menyegel dan memproses tempat hiburan tersebut.
"Jadi, tanpa harus kita koordinasikan lagi ke OPD yang menangani izin, kita bisa langsung bertindak. Intinya kalau laporannya sudah meresahkan dan mengganggu ketertiban umum, kita bisa eksekusi," paparnya.
(MN/ Kominfo _Pku)
Tulis Komentar