Ungkap Curanmor di Bathin Solapan, Satu Pelaku Ditangkap Polisi Mandau
MANDAU, seputarriau.co – Unit Reskrim Polsek Mandau mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor Honda Beat milik warga Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial DP (18) setelah menginterogasinya dalam perkara pencurian telepon genggam (HP).
Dalam rilisnya melalui Kasi Humas, Kapolsek Mandau menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula ketika Unit Reskrim menerima informasi bahwa terduga pelaku telah ditahan di sel Polsek Mandau dalam perkara pencurian HP pada Jumat (30/10/2026).
Petugas kemudian menginterogasi DP terkait laporan dugaan pencurian sepeda motor yang disampaikan SU (50), warga Desa Petani. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan sepeda motor tersebut.
Polisi kemudian mendatangi sebuah rumah kosong di kawasan perbatasan Bengkalis–Siak, tepatnya di Jalan Lintas Duri–Kandis. Di lokasi itu, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Petugas mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan data yang diperlukan, kemudian membawa barang bukti ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku Diduga Manfaatkan Kepercayaan Korban
Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, dugaan pencurian tersebut terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Rangau Km 10, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan.
Peristiwa itu bermula ketika anak korban, YRA, sedang duduk bersama teman-temannya di kawasan pipa Km 15 Jalan Rangau. Saat itu, DP datang dan meminta bantuan agar diantar ke Jalan Rangau Km 10.
YRA kemudian mengantarkan DP menggunakan sepeda motor milik ayahnya. Setibanya di depan sebuah warung di sekitar lokasi kejadian, YRA berhenti untuk membeli rokok.
Ketika YRA membeli rokok, DP diduga meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan hendak pergi ke masjid. Namun, sebelum YRA sempat menjawab, DP langsung menyalakan kendaraan dan membawa motor itu meninggalkan lokasi.
YRA kemudian menghubungi ayahnya dan memberitahukan bahwa sepeda motor yang dibawanya telah dibawa kabur oleh terduga pelaku.
Setelah menerima informasi tersebut, SU mendatangi lokasi dan mendengarkan penjelasan anaknya. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk proses hukum.
Korban Mengalami Kerugian Rp30 Juta
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit kunci sepeda motor, dan satu lembar STNK.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek menyebutkan, motif dugaan pencurian tersebut adalah keinginan pelaku untuk menguasai sepeda motor milik korban. Terduga pelaku diduga memanfaatkan kepercayaan serta kelengahan anak korban untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dew




Tulis Komentar