Kurungan Tiga Bulan & Denda 2,5 JT Jika Buang Sampah Sembarang

Foto : Tumpukan Sampah di Simpang Tabek Gadang Panam Pekanbaru

PEKANBARU, seputarriau.co - Hati-hati membuang sampah sembarangan di Kota Pekanbaru, Karena akan didenda mulai dari Rp 2,5 juta. Larangan Buang Sampah ini Mulai Berlaku di Bulan Agustus Tahun ini.

Hal ini diutarakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Zulfikri, Kamis (12 /07/ 2018)

Zulfikri menjelaskan, selain denda Rp 2,5 juta, hukuman kurungan setidaknya tiga bulan juga akan dikenakan kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Menurut Zulfikri, penegakan perda sampah ini untuk memberikan efek jera kepada masyarakat. Meskipun selama ini sebenarnya perda sampah tersebut telah ada.

"Keputusan ini telah diambil beberapa waktu lalu bersama juga dengan Pak Walikota. Sanksi yang dilakukan ini telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah," ujarnya.

Denda atau hukuman tidak hanya diberika n kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan saja, tapi juga kepada masyarakat yang membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan.

"Waktu yang diperbolehkan membuang sampah di TPS ialah pada pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Di luar itu jika kedapatan akan kita beri sanksi juga," tegasnya.

Sementara itu, ditegakkannya perda sampah ini mulai Agustus mendatang tampaknya tidak sejalan dengan jumlah mobil pengangkut sampah di Pekanbaru yang dianggap masih kurang.

"Ya memang benar, kondisi armada (mobil pengangkut sampa) kita seluruhnya tidak 100 persen. Dari 33 mobil tersebut, tidak semuanya bisa digunakan," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengolahan Sampah, Shanty Rahmayati.

(MN)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar