Rutan Dumai Gandeng PN, Kejari dan Polres Wujudkan Persidangan Pidana Berbasis Elektronik
Dumai, Seputarriau.co - Rutan Dumai, PN Dumai, Polres Dumai dan Kejari Dumai Teken Kerjasama Persidangan Pidana Secara Elektronik
Dumai - Rutan Dumai bersama Pengadilan Negeri Dumai dan Kejaksaan Negeri Dumai secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik.
Penandatanganan ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Dumai, Selasa 21 Juli 2026. Kegiatan ini juga diikuti oleh BNNK Dumai, Bea Cukai Dumai, Kanim Dumai, Lanal Dumai serta APH terkait lainnya.
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Karutan Dumai, Enang Iskandi, Ketua PN Dumai Maulia Martwenty Ine, Plt. Kajari Dumai Wuriadhi Paramita.
Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik, sejalan dengan perkembangan teknologi informasi serta kebutuhan akan sistem peradilan yang modern, transparan, dan efisien. Selain itu, perjanjian ini juga dimaksudkan untuk mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak para pihak dalam proses peradilan pidana.
Ruang lingkup kerja sama mencakup pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik pada tingkat pertama dan banding, pertukaran data dan dokumen antar instansi, penyediaan sarana dan prasarana teknologi informasi, hingga monitoring dan evaluasi sistem secara berkelanjutan.
Melalui perjanjian ini, para pihak berkomitmen untuk memperkuat integrasi sistem peradilan pidana terpadu dengan memanfaatkan teknologi digital, termasuk dalam pemeriksaan terdakwa, saksi, dan ahli secara elektronik, serta pengelolaan dokumen perkara berbasis sistem elektronik yang aman dan akuntabel.
Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, diharapkan implementasi persidangan elektronik dapat berjalan lebih optimal dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas layanan peradilan di Indonesia.***(Eva)




Tulis Komentar