Dua Pria Pelaku Curat Disikat Polisi Mandau

DURI, seputarriau.co - Dua orang diduga pelaku Tindak Pindana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Jalan lingkar desa Air kulim, dan Jalan Tegal sari Km 4 Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan berhasil diamankan Team Unit Reskrim Polsek Mandau, Kabupaten bengkalis, pada Rabu (16/09/2020), sekira pukul 21.30 wib.

Kedua tersangka inisial BS (23) dan RR (31) diamankan bersama Barang Bukti (BB), satu unit sepeda motor Merk Genio warna merah-putih tanpa No Pol milik Tsk 1, Uang tunai sejumlah sembilan seratus ribu rupiah ikut disita dari Tsk 1, satu buah dompet kulit warna coklat merek baeLer disita dari Tsk 1, satu buah Hp merk Nokia senter warna biru disita dari Tsk 1, Uang tunai sejumlah satu juta lima seratus ribu rupiah disita dari Tsk 2, satu buah dompet kulit warna Hitam disita dari Tsk 2 dan satu buah buah Hp merk Nokia center warna Biru disita dari Tsk 2. Berdasarkan laporan dari  korban inisial 
M (42),  bersama satu orang saksi inisial WE (40).

Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK lewat Press rilisnya Jum'at (18/09/2020) siang menjelaskan Kronologi kejadiannya Pada Rabu 16 september 2020, sekira pukul 10.30 wib, TKP SPBU KM 11, Jalan Lintas Duri Dumai, Desa sebangar, Kecamatan Bathin solapan telah terjadi tindak pidana Pencurian satu buah tas yang berisikan uang tunai sebesar delapan juta rupiah yang dilakukan oleh orang yang tidak diketahui.

Kejadian berawal pada saat Pelapor bersama istri dan anak Pelapor berhenti di TKP untuk pergi ke kamar mandi, kemudian mobil tersebut Pelapor di tinggalkan dalam terkunci. Lalu saat Pelapor kembali  ternyata pintu mobil sudah dalam keadaan sudah tidak terkunci, dan satu Tas bermotif batik putih coklat yang berisikan uang tunai sebesar lebih dari delapan juta rupiah, Kartu ATM dan KTP Suami Istri sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar lebih kurang delapan juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Lebih lanjut Kompol Arvin mengatakan,kronologi penangkapan pelaku Berdasarkan laporan diatas dan hasil penyelidikan di TKP diketahui atau diperoleh informasi bahwa Pelaku pencurian terhadap Tas korban yang berisikan uang sebanyak delapan juta rupiah yang ditinggal Korban di dalam mobilnya diduga adalah saudara BS dan kawan-kawan.

Berdasarkan informasi tersebut atau sekira pukul 14.00 Wib, Team opsnal mencari tahu keberadaan BS (Tersangka) di sekitar TKP, dan sekira pukul 21.30 Wib barulah tersangka berhasil di tangkap di Jalan lingkar Desa Air kulim, Kecamatan Bathin solapan dan hasil introgasi Tersangka mengakui bahwa telah melakukan Pencurian terhadap korban. Barang bukti yang berhasil ditemukan dari Tersangka ialah berupa Uang tunai sejumlah sembilan ratus ribu rupiah sisa uang hasil pencurian dari pembagian Saudara D (DPO) kepada Tersangka.

Berdasarkan keterangan tersangka bahwa pencurian yang dilakukan terhadap Korban tersebut dilakukannya bersama dua orang temannya yang bernama D (DPO) dan RR (DPO).

Kemudian Team opsnal melakukan pengejaran terhadap RR dan D sekira pukul 23.30 wib tersangka RR berhasil ditangkap di Jalan Tegal sari km 4 Desa Balai makam, Kecamatan bathin Solapan, sedangkan D berhasil melarikan diri. Selanjutnya Team opsnal membawa Tersangka dan barang bukti ke Polsek mandau guna proses penyidikan lebih lanjut, pungkas Kapolsek Mandau Arvin.


Dew


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar