Polres Bengkalis Dan Koramil 04 Mandau Berjibaku Diarea Kebakaran Hutan Dan Lahan
PINGGIR, seputarriau.co - Jajaran Polres Bengkalis bersama Koramil 04 Mandau lakukan Pemadaman dan pendinginan Karhutla serta jalar Api diarea semak belukar yang terbakar di desa tasik serai Barat, Kecamatan Tualang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis (16/01/2020) pukul 07.45 WIB.Upaya ini di lakukan guna pencegahan dan tidak melebarnya kebakaran hutan.
Sebanyak 60 orang personil yang terdiri dari TNI/Polri, RPKH PT Arara Abadi, RPKH PT SPA bukit Kerikil,MPB Desa Bukit kerikil, perangkat kecamatan Bandar laksamana Pemadaman dipimpin langsung Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto S.I.K, MH dan Kapolsek Pinggir Kompol Firman V.W.A Sianipar SH.MH serta Danramil 04 Mandau Kapten H.Sitorus , dengan Peralatan 2 unit alat berat Merk Hitachi, 6 unit mesin pemadam (ministiker, selang 60 gulung),ikut turun dalam penanganan api yang sudah mulai menjalar kemana-mana.
Dititik koordinat FS: N.101.521, E.01.33584 di luas lahan lebih kurang 10 Ha, yang terbakar telah padam namun masih mengeluarkan asap dan akan tetap dilakukan pemadaman dan pendinginan, meskipun terdapat kendala dilapangan angin kencang, dan tanah kering dan bergambut, serta sulit ditemukan sumber air, di bawah Pimpinan Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto S.I.K, MH dan kompol Firman serta Danramil 04 Kapten H. Sitorus tetap semangat dan terus berupaya sehingga personil dapat menguasai api di area yang terbakar.
Saat ini upaya yang dilakukan pencegahan jala api dengan pembuatan embun air dan Parit kanal dilokasi area terbakar dengan menggunakan 2 unit alat berat, melakukan pemadaman dan pendinginan Karhutla, water boombing, memasang Police line, dan lidik pemilik lahan serta penyebab Karhutla.
Dew
BHATIN SOLAPAN, seputarriau.co - Pedagang kaki lima yang menjual buah durian di sepanjang jalan poros Jenderal Suderman Duri Juma'at pagi (17/01/20) ditertibkan oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Penertiban terpaksa dilaksanakan sebab hampir semua pedagang buah menggunakan bahu jalan dan trotoar untuk berjualan.
Sementara Kepala Bidang Penegak Perda, Satpol PP Kecamatan Bathin Solapan Maspuri,SH melalui Kordinator Lapangan M.Nazrin didapingi Provos Wan Indra dibantu beberapa anggota lainya,dirinya menuturkan, penertiban PKL ini karena dianggap sudah menimbulkan kemacetan pada waktu-waktu tertentu. Apalagi saat ada pembeli buah, mereka terpaksa menggunakan pinggir jalan saat memarkirkan kendaraannya. Kemacetan terparah kadang terjadi pada jam-jam kerja,
"Ini kami tertibkan, karena memang mereka sudah membangun tenda tenda plastik melewati batas dan lapaknya pun sudah menggunakan bahu jalan di trotoar. Padahal itu sama sekali tidak bisa digunakan untuk berjualan, Karena itu diperuntukkan bagi pejalan kaki. Selain itu, kondisi itu juga sudah menggangu akses kendaraan roda empat,dapat juga menimbulkan kemacetan, karena pembeli terpaksa memarkir kendaraannya di pinggir jalan," sebut Nazrin.
Nazrin menambahkan, penggunaan bahu jalan dan trotoar untuk berjualan dianggap melanggar Perda no 6 Tahun 2006 tentang penetiban PKL. Di dalam Perda itu disebutkan, bagi pemilik kios dan lapak yang melanggar aturan, dan mendirikan bangunan di atas trotoar dan bahu jalan, akan dituntut 3 bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta,"pungkas Nazrin.
"Karena sudah beberapa kali kami memberitahukan dan menertibkan melalui teguran lisan dan surat,Namun hanya selang beberapa hari mereka tetap kembali mengeluarkan dagangannya ke trotoar," ungkapnya.
Sementara itu pedagang buah durian saat dilakukan penertiban tidak berada ditempat,Sehingga dari pihak media merasa kesulitan untuk dikompirmasi terkait Penertiban tersebut, yang dilakukan oleh anggota Satpol PP Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau.
Dew
Tulis Komentar