Terkait belum memiliki Izin

Pemko Dumai Hentikan Operasional Kolam Renang Comforta Dumai

Hotel Comforta Dumai

Dumai – Kolam renang Hotel Comforta Dumai yang terletak di jalan Jenderal Sudirman,  Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, di utup sementara dengan alasan belum mengantongi izin.

Pemko Dumai melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Dumai telah mengeluarkan surat perintah penghentian operasional sementara kolam renang Hotel Comforta.

Melalui surat nomor 53/ perizinan, tanggal 26 Desember 2018 DPMPTSP meminta agar manajemen Hotel Comforta Dumai menghentikan aktifitas komersial kolam renang “ilegal” tersebut.

” Kita sudah kirimkan surat kepada manajemen hotel Comforta tersebut, jika tidak diindahkan kami akan bertindak tegas,” kata Said Efendi Kabid Perizinan kepada awak media Rabu (26/12/2018) di ruang kerjanya.

Disampaikan Said, selama ini pihak Hotel comforta belum melengkapi berkas dari pengurusan izin yang mereka lakukan dan pihak Pemerintah sudah memberikan tenggang waktu untuk melengkapinya.

” Kita sudah memberikan kesempatan waktu pada mereka namun, pihak manajemen hotel terkesan tidak perduli dan menyepelekan,” ungkapnya.

Said Efendi menghimbau agar Satpol PP bertindak tegas seandainya kolam renang hotel Comforta masih tetap nekad beroprasi, maka Satpol PP harus menyegel kolam renang milik hotel bintang 3 tersebut.

” Kita sudah sampaikan surat tembusan tersebut ke Satpol PP Kota Dumai,” uar Said

Kepala DPMPTSP kota Dumai Hendri Sandra kepada awak media membenarkan bahwa kolam renang hotel Comforta Dumai hingga saat ini tidak mengantongi izin.

Sumber:strategi.co.id


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar