JAKARTA, seputarriau.co - Pemilik akun Twitter @ypaonganan merupakan seorang dosen di salah satu perguruan tinggi di Kota Bogor, Jawa Barat dengan nama Yulius Paonganan alias Ongen. Yulius mem-posting foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tengah duduk bersama Nikita Mirzani. Foto tersebut diberi hashtag atau tagar dengan kata-kata yang tidak terpuji layaknya seorang dosen.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Polri, Brigjen Agus Rianto tersangka Yulius ternyata juga diketahui sebagai pimpinan redaksi di sebuah majalah.
"Sesuai data yang diberikan dari pihak penyidik, dia (Yulius) berprofesi sebagai dosen dan pimred di salah satu majalah," ucap Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2015).
Agus menambahkan tersangka Yulius telah menyesali perbuatan yang telah dilakukannya. Sebanyak 200 kicauan sengaja di unggah pada foto Jokowi dan Nikita Mirzani yang disertakan dengan kata-kata yang tidak pantas.
"Tersangka saat ini telah menyesali perbuatannya, tetapi kita masih mendalami kasus ini sejauh mana," jelasnya.
Yulius di tangkap oleh Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri pada pagi hari di kediamannya, Pajetan, Jakarta Selatan. Yulius dikenakan pelanggaran dengan tindak pidana penyebaran konten pornografi sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) Huruf a dan Huruf e dan Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 belas tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar," kata Agus.
Tersangka Yulius juga dikenakan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(IS)
Tulis Komentar