Buang Sampah Sembarangan, Masyarakat Pekanbaru Bisa Didenda Jutaan Rupiah
ilustrasi
PEKANBARU, seputarriau.co - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru akan memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan di Pekanbaru. Untuk itu, sosialisasi yang sudah dilakukan DLHK Pekanbaru agar bisa dipatuhi oleh masyarakat.
"Kita kan sudah lama lakukan sosialisasi baik ke pihak kecamatan dan kelurahan. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak mengikuti aturan yang berlaku. Jika ada oknum pembuang sampah, ya kita berikan sanksi," kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri.
Menurut mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekanbaru ini, pihaknya saat ini gencar melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan agar tidak membuang sampah di luar jam yang ditentukan.
"Tim Satgas kita setiap hari memantau di titik yang dinilai banyak oknum masyarakat membuang sampah sembarangan. Maka jika ditemukan akan kita tindak tegas," cakap Zulfikri.
Ditambahkannya, tindak tegas yang dilakukan pihaknya ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2014. Bahkan, sanksi yang akan diberlakukan yakni denda sebesar Rp2,5 juta sampai Rp50 juta.
"Kita kan sudah kasih waktu sampai Agustus. Jadi bulan ini kita akan berlakukan sanksi dan tangkap pelaku untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini Zulfikri juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah di sembarangan tempat. "Itu imbauan kami. Jadi buanglah sampah pada tempat yang telah disediakan seperti Tempat Pembuangan Sampah (TPS)," tukasnya.
(MN/MCR)
"Kita kan sudah lama lakukan sosialisasi baik ke pihak kecamatan dan kelurahan. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak mengikuti aturan yang berlaku. Jika ada oknum pembuang sampah, ya kita berikan sanksi," kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri.
Menurut mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekanbaru ini, pihaknya saat ini gencar melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan agar tidak membuang sampah di luar jam yang ditentukan.
"Tim Satgas kita setiap hari memantau di titik yang dinilai banyak oknum masyarakat membuang sampah sembarangan. Maka jika ditemukan akan kita tindak tegas," cakap Zulfikri.
Ditambahkannya, tindak tegas yang dilakukan pihaknya ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2014. Bahkan, sanksi yang akan diberlakukan yakni denda sebesar Rp2,5 juta sampai Rp50 juta.
"Kita kan sudah kasih waktu sampai Agustus. Jadi bulan ini kita akan berlakukan sanksi dan tangkap pelaku untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini Zulfikri juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah di sembarangan tempat. "Itu imbauan kami. Jadi buanglah sampah pada tempat yang telah disediakan seperti Tempat Pembuangan Sampah (TPS)," tukasnya.
(MN/MCR)
Tulis Komentar