Polsek Tambang Ringkus Seorang Mahasiswa, Saat Akan Bertransaksi Narkoba

foto : Ilustrasi narkoba Sumber Oke zone
TAMBANG, seputarriau.co - Tim Opsnal Polsek Tambang Resor Kampar telah mengamankan seorang pelaku narkoba jenis shabu-shabu dekat areal SPBU Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang, Senin 3 April 2017 sekira pukul 10.30 wib, 
 
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah DN alias DK (LK 24), seorang mahasiswa warga Swakarya Kec. Tampan Kota Pekanbaru.Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 paket kecil shabu-shabu yang dikemas dalam plastik bening, 2 buah HP, 1 unit Sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin pagi (3/4/2017), ketika Kanit Reskrim Polsek Tambang Iptu Carles Nainggolan mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis shabu-shabu di wilayah Desa Rimbo Panjang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Tambang dipimpin dipimpin Kanit Reskrim langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
 
Sekitar 1 jam kemudian Tim melihat target sedang menunggu seseorang dekat areal SPBU Desa Rimbo Panjang, petugas kemudian mengamankan target dan langsung melakukan penggeledahan.Dari hasil penggeledahan ditemukan 3 paket narkotika jenis shabu-shabu yang disembunyikan dalam kotak rokok yang disimpan didalam kantong celananya.
 
Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
 
Ditambahkan Kapolsek bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain dalam jaringan ini, tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
(MN/MCR)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar