Dewan Pers : Media Yang Belum Terverifikasi Dewan Pers Tidak Ada Larangan Kerjasama dengan Pemda.

Foto : Kru SPS Riau Berkunjung Ke Kantor Dewan Pers di Jakarta

JAKARTA, seputarriau.co - Momentum Rapat Kerja Nasional Serikat Perusahaan Pers (SPS) di Jakarta Tanggal, 2-3 Februari 2017 lalu l, SPS Riau juga melakukan kunjungan ke Dewan Pers.

Dalam kunjungan ke Dewan Pers, SPS Cabang Riau melakukan diskusi dengan Dewan Pers terkait isu isu sekitaran kerjasama media yang ada di Riau dengan pemerintah daerah,  dalam diskusi tersebut dijelaskan bahwa, bahwa Dewan Pers tidak ada melarang kerjasama media yang belum terverifikasi dengan Dewan Pers, selagi media itu memenuhi syarat sebagai perusahaan pers tidak ada masalah artinya media tersebut harus berbadan hukum.

Menjawab pertanyan Pengurus SPS Cabang Riau Dewan Pers  mengatakan agar SPS Cabang Riau ikut mendorong semua media di Riau untuk di daftarkan ke Dewan Pers, kita justru melindungi pers, kalau terdaftar justru dewan pers punya kewajiban melindungi dan mengayomi media tersebut ujar....

Kesimpulan dari Dewan Pers pertemuan dengan SPS Cabang Riau, barcode Dewan Pers belum diberlakukan segera, tgl 9 Februari 2017 bersempena HPN di Ambon baru sebatas gong dimulainya proses administrasi perusahaan pers.

Sambil diberlakukannya barcode, SPS diminta mengimbau perusahaan media di Riau untuk mendaftarkan medianya Dan sambil menunggu,diberlakukannya barcode, regulasi kontrak/kerjasama pemda- pemda dipakai 17 standar perusahaan pers sesuai Peraturan Dewan PErs No. 4 Tahun 2008.

Dan bisa ditambah dengan keterangan terverifikasi administrasi di Dewan Pers.

17 poin yang mesti dipenuhi perusahaan pers, sesuai PERATURAN DEWAN PERS Nomor: 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang STANDAR PERUSAHAAN PERS:

1. Yang dimaksud perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.

2. Perusahaan pers berbadan hukum perseroan terbatas dan badan-badan hukum yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Perusahaan pers harus mendapat pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM atau instansi lain yang berwenang.

4. Perusahaan pers memiliki komitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

5. Perusahaan pers memiliki modal dasar sekurang-kurangnya sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atau ditentukan oleh Peraturan Dewan Pers.

6. Perusahaan pers memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk menjalankan kegiatan perusahaan secara teratur sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan.

7. Penambahan modal asing pada perusahaan pers media cetak dilakukan melalui pasar modal dan tidak boleh mencapai mayoritas, untuk media penyiaran tidak boleh lebih dari 20% dari seluruh modal.

8.Perusahaan pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun.

9. Perusahaan pers memberi kesejahteraan lain kepada wartawan dan karyawannya seperti peningkatan gaji, bonus, asuransi, bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih, yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.

10. Perusahaan pers wajib memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dan karyawannya yang sedang menjalankan tugas perusahaan.

11. Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.
12. Perusahaan pers memberikan pendidikan dan atau pelatihan kepada wartawan dan karyawannya untuk meningkatkan profesionalisme.

13. Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan perusahaan pers tidak boleh bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers dan harus mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan.

14. Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk media cetak ditambah dengan nama dan alamat percetakan. Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.

15. Perusahaan pers yang sudah 6 (enam) bulan berturut-turut tidak melakukan kegiatan usaha pers secara teratur dinyatakan bukan perusahaan pers dan kartu pers yang dikeluarkannya tidak berlaku lagi.

16. Industri pornografi yang menggunakan format dan sarana media massa yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi bukan perusahaan pers.

17. Perusahaan pers media cetak diverifikasi oleh organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers media penyiaran diverifikasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia.

Dalam kunjungan ini beberapa media difasilitasi oleh SPS Cabang Riau untuk didaftarkan dan di verifikasi pada rakernas diantara medianya adalah, Riau One.Com, Radar Pekanbaru, Riau Terbit, Radar Bisnis, dan Riau Tribun, Tabloid Bidik, Riau Satu.Com, Bidik Online, Radar Riau dan beberapa media lainnya.

Media diatas telah masuk Verifikasi dan pendataan di Dewan Pers

Keputusan Rakernas

Rakernas Memutuskan SPS adalah sebagai lembaga yang akan memverifikasi media untuk terdaftar di dewan pers, SPS pusat sebagai tim verifikasi media nasional,  Dan SPS Cabang sebagai lembaga yang memverifikasi media di masing masing daerah

Keputusan ini dibacakan di hadapan menkominfo Rudiantara dan dewan pers serta di hadiri oleh seluruh tokoh pers tanah air
(abu)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar