Polisi Mandau Amankan Tiga Pelaku Pengedar, 27 Paket Narkoba Jenis Ganja Turut Disita

MANDAU, seputarriau.co - Komitmen dalam pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Polsek Mandau. Lagi, Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Dalam pengungkapan tersebut, pada Senin (2/10/2026) malam, polisi berhasil mengamankan tiga pria sekaligus masing masing-masing berinisial YS (25), BKA (34), dan AP (31). Dari ketiganya, petugas menyita total 27 paket narkotika jenis ganja beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Berawal sekitar pukul 20.10 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil amankan para pelaku setelah menerima informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jalan Asrama Tribrata, Gang Giam Nam, Kelurahan Pematang Pudu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial YS. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan enam paket ganja yang disimpan di dalam dasbor sebelah kanan sepeda motor Honda Vario warna putih.

Kemudian saat interogasi awal, YS mengaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial BKA.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan. Tak butuh waktu lama Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas langsung bergerak ke salah satu rumah di Jalan Asrama Tribrata, Gang Abdul Rahman, Kelurahan Pematang Pudu.

Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan BKA dan AP yang berada di dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 19 paket ganja milik BKA yang disimpan di dalam lemari, yang terdiri dari satu paket besar, satu paket sedang, dan 17 paket kecil.

Dari hasil penggeledahan tersebut, total barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan dalam pengungkapan tersebut sebanyak 27 paket.

Selain ganja, polisi turut menyita dua unit telepon genggam serta tiga unit sepeda motor, masing-masing Honda Vario warna putih, Yamaha NMAX warna hitam, dan Yamaha Jupiter MX warna putih.

Selanjutnya, ketiga pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Brdasarkan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana, para tersangka dijerat sesuai UU yang berlaku tentang tindak pidana penyalahgunaan narkoba".

Guna mendalami kasus tersebut, polisi masih melakukan proses hukum kepada para tersangka termasuk menelusuri asal-usul barang haram yang ditemukan tersebut.

Dew


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar