Polisi Mandau Amankan Pelaku Curas Serta Barang Bukti Satu Unit Sepeda Motor Jenis Yamaha N MAX
MANDAU, seputarriau.co - Team Opsnal Polsek Mandau lakukan penangkapan kepada salah satu pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan pada Selasa (18/08/2026) di Jalan Gajah Mada, Km 7 Kelurahan Talang Mandi Kecamatan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dalam rilisnya melalui Kasi Humas, polsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., membenarkan tindakan tersebut dan menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan wilayah hukum Polsek Mandau, jelasnya.
Dari laporan korban Prata Hoki Bangun (27), dengan nomor laporan LP/B/354/VIII/2026/SPKT/POLSEK MANDAU, petugas langsung gerak cepat untuk menangkap pelaku dengan dikenai Pasal 479 KUHPidana atas tindakan pencurian disertai dengan kekerasan terhadap satu unit YAMAHA N MAX dengan nomor Polisi BM 2087 DAY, No rangka : MH3SG9310RK035879, no mesin : G3V5E-0108496 warna hitam an. PRATA HOKI BANGUN.
Peristiwa berawal pada Senin(17/08/2026) , sekitar pukul 00.30 WIB dimana pada saat itu korban menuju pulangdari arah Simpang Sebanga menuju mess, yang sebelumnya pelaku dan kawan kawan mendahului si korban. Dan saat itu juga korban melihat kearah si pelaku, namun pelaku tiba tiba menghentikan korban.
"Pelaku turun dari sepeda motornya dan langsung mengangkat kerah baju korban dan memukul wajah korban secara berulang kali, salah satu pelaku mengatakan "bawa motor nya ini", dengan mengarahkan pisau kebadan korban. Karna takut korban melarikan diri dan sepeda motor lalu dibawa ke aah Simpang Sebanga.
Merasa tidak terima atas kejadian tersebut korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan akhirnya pelaku dapat diamankan beserta barang bukti di Mapolsek Mandau dan dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dew




Tulis Komentar