Bongkar Dugaan Mafia Tanah! Kuasa Hukum: SHM 1,2 Ha di Tangkerang Barat Diduga Salah Plotting

PEKANBARU, http://seputarriau.co – Kuasa hukum yang mewakili masyarakat Jalan Pias, Yulia Anggraini Saragih dan Andika SH MH Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, menggelar Rapat Dengar Pendapat / RDP dengan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, hari ini. RDP ini untuk mengadukan permasalahan sengketa lahan dan dugaan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat Hak Milik.

RDP tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, perwakilan BPN Kota Pekanbaru, Sekretaris Camat Marpoyan Damai, Lurah Tangkerang Barat, serta Ketua RT/RW setempat.

Ditemukan Kejanggalan Data dan Pemindahan Wilayah

Dalam RDP, kuasa hukum memaparkan sejumlah kejanggalan berdasarkan peta BPN.  

Pertama, terkait tidak adanya sempadan pada bidang tanah yang dipersengketakan.  

Kedua, terkait riwayat wilayah pada sertifikat milik Muhammad Adnan Kasim seluas ±12.535 meter persegi.

"Berdasarkan sertifikat, tanah tersebut berada di Desa Sidomulyo, Kabupaten Kampar pada tahun '82. Kemudian masuk ke dalam wilayah Tangkerang Barat pada tahun 2008," jelas kuasa hukum.

Padahal, menurut kuasa hukum, berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 1987, pemindahan wilayah Kelurahan Sidomulyo masuk ke dalam wilayah Kecamatan Tampan, bukan Kecamatan Bukit Raya maupun Marpoyan Damai.

Sementara itu, masyarakat yang menempati lahan tersebut sudah ada sejak tahun 1988, 1990-an, hingga 2000-an. Saat itu wilayahnya masih Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Bukit Raya, yang kini telah dimekarkan menjadi Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai.

“Sehingga dapat kita duga, objek sertifikat tersebut tidaklah di Kelurahan Tangkerang Barat, melainkan berada di wilayah lain. Jadi, dapat kita duga plotting-nya tidak sesuai”, tegas andika

Kuasa hukum juga menyoroti syarat penguasaan fisik yang wajib dipenuhi dalam proses pemindahan wilayah. Hal ini yang akan terus dikejar kebenarannya.

16 Rumah Warga dan 8 Lahan Kosong Terancam

Dari data yang disampaikan, lahan seluas 12.535 m2 tersebut saat ini ditempati oleh 16 unit rumah warga dan 8 orang pemilik lahan kosong. 

Masyarakat mengantongi alas hak sejak lama dan sudah terjadi peralihan hak berkali-kali. Sementara dasar kepemilikan pihak "lawan" adalah SK Gubernur tahun 1981.

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa ahli waris dari Muhammad Adnan Kasim pernah mendatangi lokasi, namun tidak mengetahui dengan jelas objek lahan tersebut.

"Kami menduga ada maladministrasi terhadap pihak oknum Kelurahan, Kecamatan, dan BPN. Karena tanpa Lurah dan Camat, tidak bisa menerbitkan surat SHM," tambah kuasa hukum lainnya.

Komisi I DPRD: Akan Gelar Rapat Lanjutan dan Minta Data Lengkap

Usai mendengar seluruh keterangan, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru merekomendasikan agar BPN melengkapi dokumen-dokumen terkait dan Lurah juga melengkapi data untuk dibahas pada rapat lanjutan.

Kuasa hukum berharap Komisi I segera menindaklanjuti dan mencari solusi terbaik bagi masyarakat Jalan Pias.

"Kami meminta kepada DPRD Kota Pekanbaru membongkar adanya dugaan mafia tanah di Kota Pekanbaru. Itu harus diproses secepat mungkin. Kami minta transparan, akuntabel, dan humanis terhadap masyarakat," pungkasnya


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar