Jaksa Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek Aparat Desa di Rohul

ROKAN HULU, seputarriau.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menahan seorang pejabat Camat di Kabupaten Rokan Hulu. Penahan itu dilakukan setelah penyidik Kejari Rohul melakukan pemeriksaan hampir 10 jam di ruang Pidsus Kejari Rohul, Selasa (22/3).

Terpantau Sejak Pukul 11.00 WIB hingga 20.00 WIB penyidik Kejari Rohul melakukan pemeriksaan kepada tersangka AKA kini sudah berstatus sebagai tersangka. Tersangka AKA sendiri diduga melakukan dugaan korupsi atas kasus Bimtek Aparat desa ke kota Batam dan Yokyakarta pada tahun 2015 lalu.

Sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka AKA digiring petugas ke mobil dinas Kejari Rohul dan dititipkan di Lapas Klas II B Pasir Pengaraian. Namun sebelum dititipkan di Lapas, tersangka terlebih dahulu diperiksa kesehatannya di RSUD Rohul.

Kepala Kejari Rohul, Freddy Daniel Simanjuntak, SH. M.Hum melalui Kasi Intelijen, Agus Kurniawan, SH didampingi Kasi Pidsus Nico Fernando, SH dan Jaksa Riki serta, Tjahyo Kusumo seusai mengantarkan tersangka AKA mengaku penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik sepakat untuk menahan tersangka.

"Menimbang dari syarat-syarat, baik syarat objektif dan subjektif, kami tim penyidik sepakat. Artinya terhadap tersangka Arie, pada hari ini kita lakukan penahanan,” ungkap Agus kepada Wartawan.

Tersangka kata Agus akan ditahan selama 20 hari ke depan, sesuai aturan KUHAP. “Dan kalau memang ada tambahan, kita perpanjang lagi. Tapi kita lihat, apakah dengan penahanan yang ada dapat segera melakukan pelimpahan tahap dua (P21),” jelas Agus.

Selama pemeriksaan, tersangka dicecar sekira 50 pertanyaan oleh Penyidik Kejari Rohul seputar Bimtek Aparat Desa dan BPD se-Rohul tahun anggaran 2015 dengan tujuan ke Yogyakarta dan Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam perkara ini, jaksa juga tetapkan rekanan inisial FU sebagai tersangka. Ditanya apa hanya Arie dan FU saja sebagai tersangka dalam perkara ini, Agus mengakui masih menunggu pengembangan penyidikan.

“Ini kan masih penyidikan. Artinya, bisa dimungkikan ke depannya, dengan fakta-fakta yang adanya, akan memunculkan pihak lain yang bertanggung jawab terhadap kasus korupsi ini,” terangnya.

Saat ini, jelas Agus, tim penyidik belum bisa menyimpulkan ada tersangka baru dalam kasus ini. Namun penyidik tidak menutup proses ada kemungkinan tersangka-tersangka lain yang bisa saja ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita akan lihat fakta perkembangan di penyidikan maupun di persidangan,” ujarnya.Diakuinya, dalam perkara dugaan mark up Bimtek Aparat Desa dan BPD se-Rohul tahun anggaran 2015, tim penyidik Kejari Rohul mengindikasi terjadi kerugian negara sekira Rp250 juta.
(MN/MCR)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar