UNRI Benahi Tata Kelola: 15 Pejabat Senat Pilih Integritas Jelang Pilih Rektor Baru
PEKANBARU, seputarriau.co - Proses penyesuaian keanggotaan Senat Universitas Riau (UNRI) yang digariskan dalam Berita Acara Rapat Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tertanggal 29 Juni 2026 mulai menimbulkan dampak nyata di lingkungan kampus. Sejumlah anggota senat yang sebelumnya memiliki rangkap jabatan struktural akhirnya memilih mengundurkan diri dari jabatannya agar tetap dapat mempertahankan haknya sebagai anggota senat, termasuk memberikan suara dalam pemilihan Rektor periode 2026–2030.
Berdasarkan Berita Acara yang ditandatangani di Jakarta tersebut, Inspektorat Jenderal menegaskan bahwa pelaksanaan tata kelola dan pemilihan Rektor harus berpedoman pada Peraturan Mendiktisaintek Nomor 56 Tahun 2025 tentang Statuta UNRI. Salah satu poin penting yang disoroti adalah adanya 15 orang anggota senat unsur wakil dosen yang terbukti memiliki rangkap jabatan sebagai pejabat struktural di berbagai fakultas dan program pascasarjana.
Dalam rapat tersebut ditetapkan batas waktu penyelesaian penyesuaian paling lambat 30 Juni 2026. Anggota senat diberikan dua pilihan: mempertahankan jabatan struktural dan melepaskan keanggotaan senat, atau tetap menjadi anggota senat dengan konsekuensi harus melepaskan jabatan strukturalnya. Kementerian menegaskan langkah ini diperlukan untuk menjaga mekanisme check and balance dan menghindari risiko ketidakabsahan hak suara dalam proses pemilihan pimpinan universitas.
Dari pantauan Riautribune.com dilapangan, keputusan yang diambil sejumlah pejabat tersebut kini berdampak pada jalannya operasional di beberapa unit kerja. Sejumlah jabatan Wakil Dekan dan Ketua Jurusan di lingkungan 8 fakultas serta Program Pascasarjana kosong setelah pemegang jabatan memilih mundur dari tugas tambahannya. Kondisi ini membuat sebagian layanan administrasi dan kegiatan akademik di beberapa fakultas terasa melambat bahkan terlihat "lumpuh" sementara waktu, menunggu penunjukan Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) sesuai prosedur yang berlaku.
Berikut adalah daftar 15 anggota senat yang tercatat memiliki rangkap jabatan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara:
No Nama Jabatan Struktural
1 Dr. Saiman, S.IP., M.Si Wakil Dekan III FISIP
2 Dr. Febri Yuliani, S.Sos., M.Si Ketua Jurusan Ilmu Administrasi FISIP
3 Dr. Ria Novianti, S.Psi., M.Si Wakil Dekan III FKIP
4 R. Adri Satriawan Surya, SE., MA., CA Wakil Dekan II FEB
5 Prof. Dr. M.D.H Gamal, M.Sc Ketua Jurusan Matematika FMIPA
6 Prof. Dr. Fitmawati, M.Si Ketua Jurusan Biologi FMIPA
7 Prof. Dr. Elfizar, M.Kom Wakil Dekan II FMIPA
8 Dr. Imran M, M.Sc Wakil Dekan I FMIPA
9 Prof. Dr. Yusmarini, S.Pt., M.P Wakil Direktur I Program Pascasarjana
10 Prof. Dr. Azriyenni, ST., M.Eng Wakil Dekan I FT
11 Dr. Said Zul Amraini, ST., MT. Ketua Jurusan Teknik Kimia FT
12 Prof. Dr. dr. Ismawati, M.Biomed Wakil Dekan II FK
13 Dr. dr. Joko Pitoyo, Sp.U(K) Koordinator Program Studi PPDS FK
14 Dr. Rahmad Hendra, S.H., M.Kn Wakil Dekan II FH
15 Erwin, S.Kp, M.Kep Ketua Jurusan Klinik dan Komunitas Profesi Ners
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rektorat UNRI belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait langkah antisipasi mengatasi kekosongan jabatan tersebut. Masa jabatan Senat UNRI sendiri diketahui akan berakhir pada 27 Oktober 2026, sehingga proses penyesuaian ini menjadi tahapan krusial menjelang penyelenggaraan pemilihan Rektor UNRI yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. Menurut salah seorang pakar hukum administrasi di Universitas Riau Dr Muklis,SH,MH, aturan yang berlaku, harus dilaksanakan segera mungkin.
"Jika merujuk kepada surat dari Irjen Dikti itu, maka final, bahwa seorang senat yang rangkap jabatan, harus memilih, mau tetap senat dan mundur dari jabatan strukturalnya, atau sebaliknya, ini harus dipatuhi dan ditaati, tidak ada argumen lain, jalan kan itu, sehingga kedepan tidak ada tuntutan dalam proses pemilihan Rektor. Hanya saja teknis eksekusi nya, juga memerlukan waktu. Dalam surat itu, dibunyikan harus tertanggal 30 Juni. Hendaknya ada pertimbangan, sehingga ada spare waktu yang diberikan, yakni kesempatan bagi anggota Senat yang akan mundur dari jabatan struktural nya, atau mundur sebagai anggota senat, ada masa mereka untuk mempertimbangkan keputusannya, dan tidak terburu buru.,"Ucap Dr Muklis dengan semangat, Selasa (30/6) di Kampus Universitas Riau Bina Widya.
Dikatakan Muklis, harapan semua pihak tentu teknis ini, bisa didiskusikan atau diatur, antara senat, Panitia Pemilihan Rektor, dan pejabat struktural tertinggi di Universitas Riau, sehingga keputusan yang diambil benar benar tepat.
(MN)




Tulis Komentar