Alami KDRT Serius, Istri di Pekanbaru Laporkan Suami WNA ke Polresta

Pekanbaru, seputarriau.co - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di Kota Pekanbaru. Seorang istri bernama Eka Octaviani melaporkan suaminya yang seorang Warga Negara Asing (WNA) ke polisi.
Eka Octaviani diketahui telah menerima berbagai perlakuan kekerasan fisik dan fisikis yang dialaminya selama bertahun-tahun. Pelaku diduga adalah suaminya sendiri, seorang WNA asal Amerika.
Eka Akrab disapa ungkapkan kepada awak media bahwa Sejak awal pernikahannya pada bulan Februari 2018 kerap kali mendapatkan KDRT, ia hidup dalam ketakutan akibat perlakuan kasar suaminya. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran Tanggung Jawab Suami yang dialaminya. Bertempat disalah satu Cafe di dijalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru, Jumat (11/6/2025)
"Saya dan Anak-Anak saya sangat trauma dengan apa yang saya alami. Kekerasan fisik dan fisikis terjadi berulang kali," ungkap Eka
Sebelumnya, Eka telah melakukan pengaduan ke Polresta Pekanbaru, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, Nomor: SPLP/436/VI/2025/Polresta Pekanbaru, pada tanggal 20 Juni 2025 lalu.
Eka menjelaskan bahwa dirinya melangsungkan pernikahannya dengan Warga Negara Asing (WNA) berinisial AB, pada bulan Februari 2018. Sejak awal pernikahannya Eka bersama WNA AB, kerap kali mendapatkan KDRT sejak awal pernikahan.
Berjalannya waktu, setelah usia 6 bulan pernikahannya, Eka mendapatkan informasi bahwa AB Berbohong, sebelumnya telah mempunyai seorang istri yang berasal dari Philipina tapi warga negara amerika dan ini tentunya Eka merasa tertipu.
" Tahun 2019 lalu, di salah satu Hotel mewah di Jakarta, Saya mengalami Kekerasan yang serius (Ditampar, dipukuli, dijambak, dll), beruntung pada saat itu ada pihak Hotel yang membantu," ungkap Eka.
"Kemudian pada tahun 2021, terjadi lagi konflik Rumah Tangga yang serius (Tidak disebutkan Kejadiannnya *red), namun saya masih tetap mempertahankan Perjalanan Rumah Tangga ini", ujar Eka.
"Selanjutnya pada tahun 2022, konflik KDRT kembali terjadi, sehingga membuat Tangan sebelah kanannya patah, sehingga dilarikan di salah satu Rumah Sakit (RS) yang ada dikota Pekanbaru, dan menjalani operasi, hingga dirawat lebih kurang satu bulan lamanya di RS," ungkap Eka, sambil menangis menceritakan kepada wartawan.
Lebih terpukulnya lagi Eka mengetahui Kalau AB, secara diam-diam telah menikahi seorang wanita asal Bekasi yang berinisial KS dan pernikahan secara diam diam itu terjadi pada bulan Juli 2024 lalu, yang pada akhirnya KS diceraikan oleh AB, kejadian ini akhirnya ketahuan oleh Eka. Mirisnya lagi Sejak bulan Januari 2024 sampai Juni 2025, Eka sudah tidak mendapatkan nafkah lahir dan batin.
Dipolresta Pekanbaru terjadi kesepakatan antara Eka dan AB, dihadapan penyidik Polresta Pekanbaru yang pada saat itu, dimana Kesepakatannya AB harus memberikan uang kewajibannya yang selama ini ditelantarkan sebesar Rp. 240.000.000.,(Penelantaran yang dia lakukan dari bulan Januari 2024 hingga September 2024), pembayaran ini diangsur Rp.40 Jt/ bulannya, mulai dibayarnya pada bulan november 2024 hingga Juni 2025.
"Besar Harapan saya Kepada Pihak Kepolisian yakni Polresta Pekanbaru, segera menindaklanjuti pengaduan yang telah saya adukan sejak tanggal 20 Juni 2025, karena kalau sempat tidak segera ditindaklanjuti dan Memanggil AB ke Polresta, di khawatirkan jika ini lambat di proses di khawatirkan masa visa habis dan proses hukum belum terselesaikan, dan berujung AB dideportasi oleh pihak yang berwenang", Terang Eka.
"AB harus menyelesaikan dan Mempertanggungjawabkan perbuatannya segera dan Perlu Diketahui bahwa masa berlaku Visa AB over stay diperkirakan pada tanggal 6 Agustus 2025 berakhir, berarti Lebih kurang 25 Hari lagi", ucap Eka.
Bersambung...
(Tim/ MN)
Tulis Komentar