Dua Tersangka Pelaku Penyalahguna Narkoba Di Diringkus Tim Opsnal Polsek Kandis

SIAK, seputarriau.co - Penangkapan dua pelaku penyalahguna Narkoba jenis sabu yang diringkus Tim Opsnal Polsek Kandis, minggu, ( 26/17 ), sekira pukul.12.45 Wib yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP M. Simanungkalit dan Kanit Sabhara Ipda Edi Susanto Polsek Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
Kemudian Kanit Reskrim dan Kanit Sabhara Polsek Kandis meringkus dua tersangka pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu, minggu, ( 26/17 ), sekira pukul.12.45 Wib di tempat yang terpisah.
Pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu berinisial YS ( 38 ) merupakan warga Jl Lintas Pekanbaru - Duri km 91 Desa Kandis Kecamatan Kandis yang bekerja sebagai buruh ini tertangkap tangan Tim Opsnal Polsek Kandis.
Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti Narkoba jenis sabu - sabu seberat 0.21 gram, yang terdiri dari 2 paket sedang jenis sabu, 1 paket kecil sabu, dan uang sebanyak Rp 2.000,- , 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih tanpa platfom serta 1 bungkus rokok LA yang tertangkap dilokasi Jl Lintas Pekanbaru - Duri km 90 Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
Sedangkan pelaku kedua berinisial MS ( 44 ) yang tertangkap di Jl Poros Kebun Nenggala Kelurahan Telaga Sam - sam Kecamatan Kandis yang merupakan warga Jl Poros Kelurahan Telaga Sam - sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, minggu, ( 26/17 ), sekira pukul.12.45 Wib dari tangan pelaku ( MS ) ditemukan barang bukti sabu - sabu dengan berat 6.6 gram.
Dan dari tangan pelaku ( MS ) ini ditemukan berbagai sabu yang telah dipaket - paketkan diantaranya 2 paket besar sabu, 3 paket sedang sabu, 10 paket kecil sabu - sabu siap jual ( edar*red ) dengan uang sebesar Rp 912.000,- , 1 unit timbangan Digital merk GHL berwarna hitam, - 1 buah plastik berwarna hitam, - 1 unit handphone merk Nokia type 103 berwarna merah, 1 unit sepeda motor jenis Honda Mega Pro berwarna hitam tanpa platfom.
Adapun kronologis dari penangkapan dua pelaku YS dan MS ini ditangkap di dua tempat berbeda, minggu, ( 26/17 ), sekira pukul.12.45 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku YS ( 38 ) dan pelaku MS ( 44 ) di Jl Lintas Pekanbaru - Duri Km 90 Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
Dimana pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu dalam bungkusan rokok LA diduga Narkotika jenis shabu, didalam saku sebelah kiri depan jaket loreng yang dikenakan Pelaku setelah dilakukan interogasi pelaku menjelaskan bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang pelaku sebelumnya yang berinisial ( MS ).
Selanjutnya Tim lakukan pengembangan ke rumah palaku berinisial MS ( 44 ) di Jl Poros Keleruhan Telaga Sam - sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
Kemudian tersangka beserta barang bukti dari tangan pelaku ( MS ) dirumahnya, setelah ditanyai pelaku mengakui bahwa benar ada menyerahkan barang berupa Narkotika diduga jenis shabu sebanyak 1 paket kepada tersangka ( MS ) selanjutnya Tim Opsnal Polsek Kandis yang disaksikan oleh RT 003 RW 005 atas nama S. SINAGA untuk melakukan penggeledahan di rumah tersangka ( MS ) dan ditemukan 1 paket buah kantong plastik hitam yang berada di samping kandang ayam. Kemudian setelah plastik hitam tersebut dibuka ditemukan barang berupa diduga Narkotika jenis shabu.
Polres Siak AKBP Restika P Nainggolan melalui Kanit Reskrim AKP M Simanungkalit dan Kanit Sabhara Ipda Edi Susanto yang juga turut tergabung Tim Opsnal Polsek Kandis, minggu, ( 26/17 ), sekira pukul.12.45 Wib telah melakukan penangkapan penyalahguna Narkotika jenis sabu - sabu dengan total barang haram tersebut dari kedua tangan pelaku berjumlah ± 6.81 gram.
Kemudian tersangka pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu - sabu diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kandis guna penyelidikan lebih lanjut.( HRS )
Tulis Komentar