BNN Riau Tangkap 4 Orang Diduga Pengedar Sabu
.jpeg)
Pekanbaru, seputarriau. co - Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau (BNN Riau) melakukan Penangkapan yang di duga pengedar narkoba di Jalan Garuda Sakti KM 15 Desa karya indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar sebanyak 2 Orang dengan Inisial N dan S, selanjutnya BNN RIAU melanjutkan Penangkapan pelaku berikutnya di Jalan Garuda Sakti KM 11 desa karya indah Tapung dengan Inisial D dan L, dimana kedua Pelaku di tangkap saat Makan Malam disalah satu warung, Senin (27/1/2025).
Selanjutnya BNN Riau Membawa 4 Pelaku dan melakukan penggeledahan di rumah inisial N yang berada di Dusun Teratai III Desa sei Putih Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar dan ditemukan 3 Paket Kecil Narkoba Jenis sabu, dimana 1 Paket Pertama ditemukan di Lemari Baju dan 2 Peket kedua ditemukan didalam rak.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu. Kemudian, petugas BNN mengamankan sejumlah handphone sebanyak 3 HP, Mobil Pickup Merek Grandmax, diamankan juga Motor Matic Merek Honda Beat, Uang Senilai 133 Juta, ATM, Laptop dan Surat Jual Beli Tanah, BPKB yang diduga berkaitan dengan Penyidikan BNN.
Saat Dikonfirmasi dengan ketua RT 08 RW 03 Dusun Teratai III Desa sei Putih Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Budi Prayitno membenarkan Kejadian Penggeledahan di wilayahnya, " sekitar Jam 07 Malam kemarin setelah Maghrib benar Telah dilakukan Penggeledahan Dari BNN Riau, dimana penggeledahan Dirumah pelaku Inisial D ditemukan 3 Paket Kecil Narkoba Jenis Sabu dan ada beberapa surat berharga, Uang, ATM dan kendaraan yang dibawa oleh pihak BNN, saya sendiri yang mendampingi Tim BNN Riau dalam Penggeledahan Dirumah Inisial D", ujar Budi Prayitno kepada awak media melalui pesan singkat whatsapp, selasa (28 Januari 2025)
Saat dikonfirmasi Kepala Badan Narkotika Nasiona (BNN) Riau Brigjen Pol. Robinson D.P.Siregar, S, SH, SIK, MH, melalui Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Riau mengatakan bahwasanya saat ini masih dalam pemeriksaan jadi kami belum bisa berikan nama-nama pelaku nanti tahulah orang sebab ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan", ucap kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Riau.
"Sebab berdasarkan undang-undang No 35 tahun 2019 kita kan punya waktu prosedural untuk melakukan penyelidikan, tapi intinya kita akan tetap proses sesuai dengan SOP", Ujarnya kepada media.
(Tim)
Tulis Komentar