"Peredaran Pil Ekstasi di Balai Raja Terbongkar, Dua Pelaku Diciduk hingga KTV Duri Barat”
BENGKALIS, seputarriau.co – Jajaran Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polres Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda pada Jumat (1/5/2026) malam hingga Sabtu (2/5/2026) dini hari.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa kedua pelaku masing-masing berinisial Y.A (27) dan A.R (19).
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan kafe di Kelurahan Balai Raja. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pertama,” ujar Kapolsek.
Pelaku Y.A diamankan di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Balai Raja, pada Jumat malam sekitar pukul 23.30 WIB. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 3 butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 1,43 gram, serta 1 unit handphone Android merek Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial A.R. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan A.R di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Duri Barat pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.35 WIB.
Dari pelaku kedua, polisi turut mengamankan 1 unit handphone Android merek Redmi Note 11 warna biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti pil ekstasi tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali,” tambah Kapolsek.
Berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka diketahui positif mengandung amphetamine, yang mengindikasikan penggunaan narkotika.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu satu orang yang diduga sebagai pemasok, yang saat ini berstatus DPO.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Pinggir juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Silakan hubungi Call Center Polri 110, layanan ini gratis dan siap melayani 24 jam,” tutupnya.
Dew




Tulis Komentar