Satreskrim Polres Bengkalis Berhasil Amankan Pelaku Ilegal Logging di Desa Tanjung Leban

BENGKALIS, seputarriau.co - Satreskrim Polres Bengkalis berhasil amankan Salah satu warga Tanjung Leban yang diduga melakukan tindak pidana pembabatan kayu hutan (Ilegal Logging) yang berada di Dusun Air Raja, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Pelaku Tindak Pidana Illegal Loging yang diamankan Satreskrim Polres Bengkalis berinisial ISS seorang remaja berusia 17 Th tersebut ditemukan sedang melakukan pengangkutan kayu Olahan berupa Papan, dengan menggunakan Satu Unit Mobil Mitsubishi Fuso 136 PS Berwarna kuning dengan Plat Nomor BM. 8964 RF, Senin (10/06/24) sekitar pukul 17.30 Wib.
Penangkapan tindak pidan ilegal logging tersebut,Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala saat dikonfirmasi mengatakan awal penangkapan merupakan laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan ilegal logging di kawasan Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana.
"Dari laporan tersebut Tim Satuan Reskrim langsung menuju TKP dan temui pelaku sedang mengangkut kayu olahan berupa papan sebanyak ±100 keping menggunakan 1 Unit Mobil Mitshubishi," kata AKP Gian Wiatma Joni Mandala Selasa (11/6/2024) via Whatsapp kepada.
Ditambahkannya saat dilakukan pemeriksaan Tersangka yang diduga pelaku ilegal logging tidak dapat Menunjukan Izin berupa Document yang Sah. sehingga, Tersangka dan barang bukti diamankan oleh Satreskrim Polres Bengkalis dan membawa Tersangka ISS beserta BB ke Mapolres Bengkalis untuk ditindak Lebih Lanjut.
Dari tindakan tersebut, tersangka pelaku ilegal logging dikenakan Sangsi, Sesuai dengan pasal 83 ayat 1 UU RI, No. 18 tahun 2013,Tentang Pencegahan dan pemberantasan Hutan dengan Ancaman Penjara Maksimum 15 Tahun.
Dew
Tulis Komentar