Diduga Pengedar Narkoba, Mahasiswa di Pekanbaru Terpaksa Huni Sel Tahanan

Ilustrasi Narkoba (copyright.Int)
PEKANBARU, seputarriau.co - Seorang mahasiswa salah satu universitas swasta ternama di Marpoyan Damai, Pekanbaru, Provinsi Riau, terpaksa dijebloskan ke sel tahanan, lantaran diduga berprofesi ganda sebagai pengedar narkoba.
 
Mahasiswa yang belakangan diketahui berinisial SE (25) ini ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Senin (21/3/2016) petang kemarin, sekitar pukul 18.40 WIB, di Jalan Adi Sucipto, Pekanbaru.
 
Pada penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sedang narkoba jenis sabu dan 13 paket kecil lainnya (sabu-sabu). Selain itu aparat berwajib juga mengamankan pipet sendok serta kotak rokok yang dijadikan tempat menyimpan serbuk haram ini.
 
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Ricky Richardo, melalui Kanit Reskrim, Ipda M Bahari Abdi, Selasa (18/3/2016) pagi menyebutkan, SE ditangkap lantaran hasil penyelidikan mengindikasikan kalau ia adalah seorang pengedar narkoba.
 
"Kita selidiki, dugaannya dia ini pengedar. Kita masih dalami dari mana dia memperoleh barang, dan siapa target sasaran penjualannya," ungkap Abdi. Polisi juga masih menggali keterangan, apakah sabu ini juga diedarkan di kalangan mahasiswa.
 
 
(ATP/gr)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar