Ibu Korban Karhutla Ditahan, Hak Advokat Dikebiri di Polsek Rengat Barat
INDRAGIRI HULU, http://seputarriau.co - Kasus penahanan seorang Ibu berinisial Fl, tersangka dugaan karhutla di Inhu, kini merembet pada dugaan pelanggaran hukum acara pidana yang serius. Bukan hanya soal penetapan tersangka, tapi juga dugaan pengkebirian hak advokat dan kriminalisasi korban.
Fl dan suaminya, Guntur Silalahi, mengklaim adalah korban nyata. Kebun sawit produktif mereka berusia 3,5 tahun habis dilalap api yang diduga dibakar Orang Tak Dikenal (OTK), dengan kerugian ditaksir di atas Rp200 juta. Namun ironisnya, sang ibu justru ditahan sebagai tersangka pembakar.
Puncaknya terjadi pada Selasa, 23 September 2026, sekitar pukul 17.30 - 22.00 WIB. Kuasa hukum Fl mendatangi Polres Indragiri Hulu untuk meminta tersangka di-BON dari tahanan guna kepentingan wawancara dan koordinasi hukum.
Menurut kuasa hukum, penyidik Polres berinisial Marga Sipahutar saat itu mengarahkan, "Nanti ke Polsek saja bang, biar saya buatkan suratnya," mengingat Fl dititipkan di Polsek Rengat Barat.
Dijegal Buat Laporan Polisi Korban
Kejanggalan kedua muncul di SPKT Polres Inhu. Saat kuasa hukum berupaya membuat Laporan Polisi (LP) sebagai korban bahwa lahan kliennya dibakar OTK, laporan tersebut diduga hendak dijegal.
Oknum penyidik yang saat itu piket, disebut menolak laporan dengan dalih asas _Nebis In Idem_ atau tidak bisa melapor atas objek yang sama.
"Ini keliru fatal. Klien kami ditahan karena dituduh membakar, sedangkan kami melaporkan fakta bahwa kebun mereka dibakar oleh orang lain. Subjek dan perbuatannya berbeda!" tegas kuasa hukum.
Setelah didesak dan ditantang untuk membuat Surat Penolakan Laporan secara tertulis, pihak Polres akhirnya menerima LP atas nama pelapor Guntur Silalahi.
Manipulasi Surat BON Jadi Surat Besuk
Drama berlanjut di Polsek Rengat Barat. Berpegang pada surat dari penyidik Polres, kuasa hukum bergegas ke Polsek.
"Surat yang diberikan ternyata bukan Surat BON Wawancara, melainkan Surat Izin Besuk Biasa! Klien kami tidak dikeluarkan, kami tidak diberi ruang konsultasi," ungkap kuasa hukum.
Akibatnya, advokat yang seharusnya mendapat hak istimewa justru diperlakukan seperti pembesuk umum. "Kami dipaksa duduk di lantai, berbicara dibatasi sekat jeruji besi," katanya.
Saat kuasa hukum memprotes dan meminta dokumentasi, petugas Polsek menelepon penyidik tersebut di depan mereka. Dari seberang telepon, penyidik itu disebut memberikan instruksi: melarang tahanan dikeluarkan, melarang dokumentasi apapun, dan membiarkan pengacara di depan pintu sel.
Dugaan Pelanggaran KUHAP Baru
Atas rentetan peristiwa itu, kuasa hukum menilai telah terjadi pelanggaran serius terhadap UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru:
1. Pelanggaran Pasal 149 ayat (1): Advokat adalah penegak hukum yang setara. Memaksa advokat duduk di lantai adalah penghinaan terhadap marwah penegakan hukum.
2. Pelanggaran Pasal 150: KUHAP Baru menjamin hak advokat untuk menghubungi dan berkomunikasi dengan tersangka pada SETIAP WAKTU, tanpa dibatasi jam operasional.
3. Pelanggaran Hak Privasi (Pasal 150 ayat 2): Hubungan advokat-klien bersifat privilege dan rahasia. Wawancara di depan pintu sel yang didengar petugas adalah pelanggaran yang membuat strategi pembelaan cacat hukum.
4. Dugaan Pelanggaran Kode Etik (Perpol No. 7 Tahun 2022): Manipulasi surat BON menjadi surat besuk dan mempersulit LP korban dinilai tidak profesional.
"Kami tidak akan tinggal diam. Siasat mengulur waktu dan mempersulit akses hukum ini adalah bentuk Obstruction of Justice. Kami akan membawa bukti-bukti ini ke Divisi Propam Polda Riau," tegas kuasa hukum.
Seluruh rangkaian kronologi, dugaan manipulasi surat, penolakan LP, dan pelanggaran hak advokat dalam berita ini merupakan keterangan dan klaim resmi dari pihak kuasa hukum Fl.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi dari Penyidik Polres Inhu berinisial Marga Sipahutar dan Kapolsek Rengat Barat terkait dugaan manipulasi surat BON, larangan dokumentasi, dan penolakan LP masih diupayakan. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat.




Tulis Komentar