SKGR Milik Teruna Sinulingga-Joseph Tirta Sembiring Tak Jelas! Arsipnya Tak Ditemukan


UJUNGTANJUNG, seputarriau.co - Beredarnya Pengakuan atas Berkas dari Pemerintah Desa (Kepenghuluan) Air Hitam terkait Keberadaan Arsip maupun Legalitas Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dikeluarkan mantan Plt Penghulu Antan kepada Drs Teruna Sinulingga dan Joseph Tirta Sembiring pada tanggal 25 Desember 2009 yang lalu ternyata Dibantah Keras.

Bantahan itu disampaikan Datuk Penghulu Dedi Damhudi, Almarhum mantan Datuk Penghulu Azhar, melalui Surat Keterangan nomor: 188/SKet/AH/VII/2020 dan Juga dari Camat Pujud Hasyim SP, melalui Surat Keterangan nomor: 100/KCP-PEM/2021/273, yang dengan tegas mengatakan, bahwa SKGR yang dimaksud Tidak Terdaftar dan Arsipnya Tidak Pernah disampaikan pada Buku Register di Kantor Camat Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.

Hal itu dipertegas Camat Pujud Hasyim SP, pada saat ditemui Tim Pendamping Hukum Satya Wicaksana, tatkala melakukan pertemuan di Kantor Camat tersebut.

Surat Keterangan itu diterbitkan Camat Pujud Hasyim SP pada tanggal 25 Agustus 2021, sebagai Penegasan, bahwa SKGR yang dimiliki Drs Teruna Sinulingga, Joseph Tirta Sembiring dan kawan-kawan tidak ada, alias Hoax.

Sementara Keberadaan, Kepastian dan Legalitas Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan mantan Penghulu Zamzami kepada Rudianto Sianturi diketahui oleh mantan Penghulu Azhar dan Penghulu saat ini, Dedi Damhudi.

Bukan sekedar unggul dalam Tertib Administrasi, Pengakuan dilapangan oleh Pemerintah Desa beserta Masyarakat disana juga berpihak pada Rudianto Sianturi.

Semuanya sudah jelas, Jejak Rekam Rudianto memiliki Lahan di Desa (Kepenghuluan) Air Hitam sangat Lengkap, baik itu de Facto maupun de Jure.

Bertempat di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, Rabu (25/8/2021) Aktivis Larshen Yunus beserta Tim Pejuang Keadilan, yakni: Saipul N Lubis, Aznil Fajri, Muhammad Nasir, Osbon Daniel Silaban, Mochd Deri dan Agus Kumis kembali Menegaskan, bahwa sudah seyogyanya Aparat Penegak Hukum melihat bukti-bukti seperti ini, Jangan bekerja tanpa dasar yang jelas, karena kita semua wajib menghormati Supremasi Hukum.

Bagi Larshen Yunus, pihaknya selalu ikhtiar dan Istiqomah dalam mengawal kasus ini. Hingga akhirnya kebenaran mesti ditegakkan.

"Perlu kita ketahui bersama, bahwa Upaya ini bahagian dari Cara Kami dalam Mencintai Negeri, Bukan justru kami Melawan Polri. Terkait kasus ini, apabila benar oknum Penyidik Polri di Polres Rohil melakukan Kriminalisasi, maka semua Rakyat akan Melawan, termasuk bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo M.Si, dengan semangat Presisi dan Restorative Justicenya" ungkap Larshen Yunus.

Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana itu juga katakan, bahwa dalam kasus Rudianto seharusnya semua pihak mesti berperan. Rakyat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan!

Sampai diterbitkan berita ini, suasana Kantor Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir masih sepi. Jadwal Sidang Praperadilan Rudianto vs Polres Rohil belum juga dimulai.

"Semuanya sudah kami serahkan sama yang diatas. Semoga saja Hakim yang Mulia, Aldar Valeri SH dapat memberikan Putusan Akhir yang penuh dengan Kebijaksanaan" tutup Larshen Yunus, dengan nada optimis.

Ditempat yang sama, Saipul N Lubis lagi-lagi menegaskan, bahwa selain mengikuti proses Praperadilan, pihaknya tetap memantau Laporan Resmi yang telah disampaikan oleh istri Rudianto, yakni terkait Laporan Pengaduan Masyarakat terhadap 3 (tiga) orang oknum penyidik polres rohil, yaitu Kasat Reskrim, Kanit Reskrim dan Penyidik Pembantu atas nama Bripka Wahyudi.

"Laporan Dumas itu disampaikan ke Propam Polda Riau dan Kabag Wassidik Dit Reskrimum Polda Riau. Tak sampai disitu saja, inshaAllah Minggu depan Nama ketiga penyidik itu akan kami Ramaikan ke Div Propam Polri dan Wassidik Bareskrim Mabes Polri" tutur Saipul.

Lanjutnya lagi, bahwa Surat Pengaduan itu juga akan ditembuskan ke Kompolnas, Ombudsman, Dewan Pers, Komisi 3 DPR-RI, Lokataru, Indonesia Police Watch dan Komnas HAM di Jakarta. 

(MN)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar