BKD Riau Keluarkan Surat Edaran Tentang Batas Usia Pensiun PNS tahun 2018

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil
PEKANBARU, seputarriau.co - Pemerintah Provinsi Riau melalui  Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau mengeluarkan surat edaran dengan Nomor : 882/BKD/2.3/I/2018/228, perihal Batas Usia Pensiun PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tertanggal 26 Januari 2018.

Surat edaran terebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Inspektur Provinsi Riau, Kepala Dinas dan Badan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Direktur RSUD Arifin Achmad, RSJ Tampan dan RSUD Petala Bumi Provinsi Riau dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau.

Berikut ini isi Surat Edaran dari BKD Provinsi Riau tersebut:

Pertama ; Dalam pasal 239 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, ditentukan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat mencapai batas usia pensiun yaitu : 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi,  Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli   Pertama dan Pejabat Fungsional Keterampilan; 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya; 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku Pejabat Fungsional Ahli Utama; dan Jabatan Fungsional yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.

Kedua ; Untuk optimalisasi pelayanan kepegawaian dibidang pengelolaan  pensiun Pegawai Negeri Sipil yang akan memasuki batas usia pensiun, agar menyampaikan usulan serta kelengkapan dokumen 6 (enam) bulan sebelum memasuki masa pensiun ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau.

Ketiga ; Daftar Nominatif Pegawai Negeri Sipil yang akan memasuki masa pensiun pada tahun 2018 di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, serta syarat kelengkapan dokumennya dapat dilihat pada website bkd.riau.go.id.

Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memasuki masa pensiun tahun 2018, akan tetapi datanya belum termasuk pada daftar nominatif seperti di website tersebut, agar segera berkoordinasi dengan subbagian umum dan kepegawaian masing-masing satuan kerja.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Guntur Witovta Asri : 085265588546 dan Yulia Razila Ningsih :0811753021.

Dalam Surat edaran tersbut juga telampir daftar nominatif PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2018 dan 2019 dengan total berjumlah 610 PNS dengan Kategori:

Kesbangpol : 6 Orang BAPPEDA    : tahun 2018 16 orang dan 2019 2 orang Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah: 8 orang di Tahun 2018 dan 1 orang tahun 2019  BPKAD :3 Orang BPSDM : 6 orang tahun 2018 dan 1 orang tahun 2019 Badan Penghubung :2 orang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: 3 orang Dinas ESDM: 4 Tahun 2018 1 tahun 2019  Dinas Kebudayaan; 3 Orang Dinas Kelautan dan Perikanan: 6 tahun 2018 dan 1 orang 2019  Dispora: 7 orang 2018 dan 1 tahun 2019  Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana: 6 Orang 

Dinas Kesehatan: 8 Orang Dinas Ketahanan Pangan: 17 tahun 2018 dan 2 tahun 2019. Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik:  1 tahun 2018 dan 2 tahun 2019  Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan : 37 orang tahun 2018 dan 7 orang tahun 2019 Dinas Pariwisata :2 orang Sekretariat Daerah: 18 orang tahun 2018 dan 3 orang tahun 2019  Dinas PUPR: 26 tahun 2018 dan 4 orang tahun 2019 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa: 7 orang  DPPPA: 5 orang DPMPT: 2 orang Dinas Pendidikan : 165 orang tahun 2018 dan 40 orang tahun 2019 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan:1 orang Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah : 20 orang.

Dinas Perhubungan: 14 orang Dinas Perindustrian: 5 orang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan: 12 orang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi: 4 orang

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan: 6 orang tahun 2018 dan 3 orang tahun 2019. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan: 6 Orang

Dinas Sosial : 8 Orang tahun 2018 dan 2 orang tahun 2019 Dinas Tananaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan: 29 orang tahun 2018 dan 7 orang tahun 2019 

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi: 23 Orang Inspektorat: 6 orang  RSJ Tampan: 7 Orang RSUD Arifin Achmad: 24 Orang Tahun 2018 dan 3 orang Tahun 2019  Satpol PP: 5 Orang Sekretariat DPRD 2 orang

(MN/ MCR)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar