Copyan Surat Dari Polres Rohil Kabur, Hakim Minta Lengkapi surat Yang Jelas

Ujungtanjung,  seputarriau.co  - Sidang Praperadilan yang menyeret Polres Rokanhilir, Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Rokanhilir, Riau di Kota Ujungtanjung, Senin (23/8/2021) menghadirkan termohon Polres Rohil dan Pemohon dari petani kelapa sawit Rudianto Sianturi dikuasakan ke Penasihat Hukum Daniel SH dan dipimpin Hakim Tunggal PN Rohil, Aldar Valeri SH.

Dalam sidang ini para pihak pemohon dan termohon diperintahkan Hakim Aldar Valeri SH untuk menyampaikan bukti-bukti.

Hakim Aldar Valeri SH
Dari pihak Pemohon Rudianto Sianturi melalui kuasa hukum Daniel SH menyampaikan kelengkapan surat foto copy kepemilikan tanah kliennya Rudianto berupa SKT seluas 100 ha yang dikeluarkan Penghulu Desa Airhitam Kecamatan Pujud Rohil Riau 2012 Zamzami lengkap dengan dokumen lainnya.

Sementara dari pihak Polres Rohil sebagai termohon juga menyampaikan bukti-bukti surat. Namun terdapat beberapa copyan surat yang kabur, sehingga Polres Rohil mohon agar diberi waktu untuk menyempurnakan copyan surat tersebut dan diajukan kembali.
Hakim tunggal Aldar Valeri SH akhirnya menskor sidang pukul 11.30 dan dimulai lagi sidang dilanjutkan  pada pukul 13.00.


Turut hadir pemantau Tim Pendamping Publik dari Kantor Hukum Mediator Satya Wicaksana dipimpin Larshen Yunus dan Saipul N Lubis serta Ketua Pemuda Milenial Pekanbaru Tepa Iris.

Jadwal Sidang Praperadilan, dalam kasus antara Rudianto versus Drs Teruna Sinulingga dan atau Joseph Tirta dan atau pihak Polres Rokan Hilir telah dijadwalkan sebagai Berikut :

1. Senin, 16 Agustus *Permohonan.*
2. Rabu, 18 Agustus *Jawaban.*
3. Kamis, 19 Agustus *Replik dan Duplik.*
4. Jumat, 20 Agustus *Bukti Surat P&T.*
5. Senin, 24 Agustus  *Bukti Saksi Pemohon-Termohon dan Para Saksi.*
6. Selasa,  24 Agustus *Kesimpulan Para Pihak.*
7. Rabu, 25 Agustus *Putusan.*


(MN)

 

 


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar