Pak Kapolres Rohil, Ingat Hukum Karma !


ROKANHILIR, seputarriau.co  - Penegasan itu disampaikan oleh seluruh peserta forum yang terdiri dari Penghulu, Sekretarisnya, Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat Kepenghuluan Airhitam, Minggu Malam (22/8/2021)

Dalam pembahasan tersebut dipastikan Saksi Kunci akan hadir dalam rentetan sidang Praperadilan esok hari (23/8/2021)

Adapun Saksi Kunci yang hadir, salah satunya Ruslan, Sekretaris Desa (Sekdes) dari masa kemasa.

Informasinya Ruslan menjabat Sekdes Airhitam sudah 9 (sembilan) Kepemimpinan Datuk Penghulu. Termasuk saat ini, beliau masih menjabat Sekdes di Kepemimpinan Penghulu Dedi Damhudi.

Ruslan adalah Saksi Kunci atas Permasalahan yang telah Merugikan Rudianto Sianturi maupun Zamzami, selaku mantan Penghulu Airhitam.

Lalu, dimana Garis-Garis Besar (Benang Merah) atas Kasus ini ?

Jawabannya adalah pada Kesaksian Ruslan esok hari.

Pada pertemuan malam ini, dengan tegas Ruslan mengatakan. Bahwa pada saat dirinya Sekdes dan Antan selaku Pelaksana Tugas (Plt) Penghulu Airhitam, dirinya Sama Sekali Tidak Mengetahui dan Tidak Dilibatkan dalam penerbitan surat SKGR kepada Drs Teruna Sinulingga dan kawan-kawan.

Sementara sampai saat ini Ruslan masih ingat, bahwa pada saat dirinya Sekdes dan Penghulu dijabat oleh Zamzami, dirinya Mengetahui dan Dilibatkan dalam Proses Penerbitan Surat SKT untuk Rudianto Sianturi.

"Seingat saya, Surat yang dikeluarkan (diterbitkan) Zamzami kepada Rudianto Sianturi sudah melalui Prosedur yang Baik dan Jelas serta hal tersebut tentunya memiliki Jejak Rekam yang Jelas juga" ungkap Ruslan, Sekdes Airhitam.

Sementara Surat berbentuk SKGR yang dikeluarkan Plt Penghulu Antan kepada Teruna Sinulingga Cs sama sekali Tidak Diketahuinya. Hal itu diperkuat dengan Pengakuan dari para pihak terkait yang ada di Lembaran Berita Acara (Musyawarah).

"Kalau memang benar Surat yang diterbitkan Plt Antan itu berbentuk SKGR, maka sudah semestinya pihak Camat Pujud mengetahuinya. Karena SKGR itu levelnya Kecamatan" tutur Aktivis Larshen Yunus.

Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana ini juga katakan, bahwa pihaknya akan Segera Membongkar Misteri Praktek Haram Kriminalisasi dan Kelompok Mafia Tanah di Kabupaten Rokan Hilir, khususnya di Kecamatan Pujud dan Kepenghuluan Airhitam.

"InshaAllah, Kebenaran akan berpihak kepada kita. Tuhan itu Tak Akan Tidur. Sesiapa yang di Zholimi, maka Upahnya adalah Kemenangan. Pak Kapolres Rohil, Ingat Hukum Karma!" tegas Larshen Yunus.

Hal itu disampaikan, agar segala macam Dugaan maupun Prasangka yang telah muncul ditengah-tengah Publik segera di Klarifikasi.

"Apabila dugaan dan prasangka ini benar, maka Konsekuensinya adalah Pencopotan sekaligus Pemecatan kepada oknum Penyidik maupun Aparat yang terlibat" tutup Aktivis Larshen Yunus, seraya bergegas menuju kamarnya.

(MN)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar