Pemkab Dan DPRD Rohul Sepakati KUA-PPAS
Rokanhulu, Seputarriau.co - Pemkab Rohul dan DPRD Rohul menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), maka seluruh kegiatan yang dibiayai Dana DAK dan Bankeu sudah bisa dilelang dan dilaksanakan, karena tidak perlu pembahasan DPRD Rohul.
Bupati Rokanhulu,Drs. H. Achmad, M.Si meminta seluruh satuan Kerja Perangkat Daerah segera mempersiapkan dokumen Pelelangan kegiatan yang dibiayai Dana Alokasi Kusus (DAK) dan Bantuan Keuangan (Benkeu) dari Provinsi Riau
“Sehingga saya meminta, agar SKPD segera persiapkan dokumen pelelangan untuk Program DAK Dan Bankeu. Karena setelah KUA-PPAS disepakati, maka kegiatan sudah bisa langsung dilelang,”imbau Bupati Achmad.
Tegas Bupati lagi, persiapan dokumen lelang DAK dan Bankeu, dikala DPRD Rohul masih dalam tahapan pembahasan anggaran, tidak menyalahi Undang-undang. Karena prinsipnya, DAK dan dana Bankeu Pemprov Riau sudah jelas peruntukanya, dan hanya bersifat menumpang di postur APBD Rohul.
“DAK dan Bankeu peruntukanya sudah jelas, sehingga setelah KUA-PPAS disepakati DPRD Rohul, maka Kegiatan DAK dan Bankeu sudah bisa langsung dilelang guna dikerjakan. Pada prinspnya DAK dan BAnkeu sifatnya menumpang di Postur APBD, namun tujuan dana itu jelas dan tidak perlu dibahas di DPRD Rohul.” ungkap Bupati lagi.
Katanya lagi, tahun 2016 ini Rohul meraih DAK dari Pemerintah Pusat Rp. 102,328 miliar. DAK tersebut terdiri dari DAK Reguler Rp10 miliar dan DAK Infrastruktur Publik Daerah (IPD) Rp92,328 miliar. Selain DAK, tahun 2016 ini, Rohul Juga dapatkan Bankeu dari Pemerintah Provinsi Riau Rp106 miliar.
Dengan mempersiapkan dokumen pelelangan lebih awal, Bupati Achmad berharap kegiatan DAK dan Bankeu dapat dipercepat pelaksanaanya, serta bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat banyak.
(MN)
Tulis Komentar