Galeri Foto

Rapat Paripurna Ke V, APBD-P Pekanbaru Disahkan Rp 2,5 Triliun


PEKANBARU, seputarriau.co  - DPRD Pekanbaru mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Aggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2022 dalam sidang paripurna yang digelar Jum'at (30/9/2022) malam.

Sebelumnya DPRD Kota Pekanbaru dan  Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyepakati KUA PPAS Perubahan tahun 2022 pada Selasa (27/9/2022).

Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi mengungkapkan, angka di KUA PPAS Perubahan sedikit menurun dari APBD murni atau tetap di angka Rp2,56 triliun.

Dalam Rapat paripurna ke-5 masa sidang kesatu tahun 2022/2023 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST didampingi Wakil Ketua DPRD Pekanbaru lainnya Ginda Burnama ST, Tengku Azwendi Fajri SE dan Ir Nofrizal MM.

Rapat ini juga dihadiri Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun beserta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, Asisten, Kepala OPD, Camat dan Forkopimda.

Pengesahan ini diawali dengan penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap Pembahasan Ranperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Laporan Badan Anggaran (Banggar*red) DPRD Pekanbaru menetapkan secara umum finalisasi APBD Perubahan TA 2022 berjumlah sebesar Rp 2.521.997.847.275 Triliun. Dibandingkan APBD Murni 2022 Rp 2.560.112.574.847 Triliun mengalami penurunan sebesar Rp38.114.000 Miliar atau turun sebesar 1,49 persen.

APBD Perubahan Tahun 2022 bertambah menjadi Rp 2,521 Triliun. Nilai ini bertambah sebesar Rp21 Triliun dari angka nota kesepahaman (MoU) KUA-PPAS yang diajukan awal sebesar Rp2,5 Triliun.

Pertama, Banggar meminta Pj Walikota Pekanbaru untuk mengevaluasi dan merestruktrulisasi secara menyeluruh terhadap OPD-OPD dalam rangka penguatan tugas dan fungsi dalam kepemipinan Muflihun sebagai Pj Walikota.

Kedua, Banggar merekomendasikan agar Pemko Pekanbaru dalam membuat rancangan anggaran harus realistis dan fokus terhadap upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ketiga, Banggar merekomendasikan Pemko Pekanbaru dalam menetapkan target penerimaan daerah khususnya pos pendapatan asli daerah (PAD) harus lebih realistis pada perhitungan potensi yang terukur, akurat dan logis.
?

Keempat, Banggar meminta Pj Walikota Pekanbaru agar memerintahkan kepada seluruh OPD untuk dapat meningkatkan kinerjanya dalam upaya meningkatkan penerimaan daerah, khususnya capaian PAD Kota Pekanbaru.

Kelima, Banggar meminta Pj Walikota Pekanbaru untuk melakukan evaluasi terhadap Kepala OPD dilingkungan Pemko Pekanbaru yang tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

"Terakhir, DPRD Pekanbaru meminta kepada Pemko Pekanbaru agar dapat membuat program-program prioritas untuk kemajuan Kota Pekanbaru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tutup Krismat dalam pidatonya.

Sementara itu, Pj Walikota Pekanbaru Muflihun dalam sambutannya mengapresiasi kinerja Banggar dan seluruh anggota DPRD Pekanbaru yang telah bekerja keras untuk membahas APBD Perubahan tahun 2022 ini sehingga bisa disahkan menjadi Perda Kota Pekanbaru.

"Kami mengucapkan rasa terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh Anggota DPRD Pekanbaru khususnya Banggar yang telah banyak mencurahkan energi, saran dan tanggapan terhadap APBD Perubahan tahun 2022 sehingga ini menghasilkan komitmen dan persetujuan terhadap ketetapan anggaran perubahan 2022," ujar Muflihun.

Setelah laporan pembahasan selesai dibacakan Banggar, pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama Pj Walikota Pekanbaru Muflihun dan DPRD Pekanbaru tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) P-APBD 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sementara itu, Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST usai paripurna, mengaku bersyukur semua alur, proses dan tahapan penyusunan APBD Perubahan Tahun 2022 akhirnya bisa disahkan dalam batas tenggat waktu yang ditentukan.

"Kita bersyukur jelang akhir bulan tanggal 30 September ini APBD-P 2022 bisa kita sahkan diangka Rp 2,521 T. Walaupun sebenarnya MoU kemarin diangka Rp 2,5 T. Namun, setelah finalisasi rapat anggaran dengan TAPD maka jumlah menjadi berubah," ucapnya.

Politisi PKS ini menjelaskan, ada beberapa masukan dari TAPD mengenai poin-poin penting yang belum diusulkan dalam APBD Perubahan 2022. Diantaranya yaitu anggaran KIS, hutang BPJS, biaya listrik kantor dan masjid di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya.

"Beberapa poin itu boleh dibilang terlupakan lah, makanya tadi kita finalisasi. Alhamdulillah, bisa kita setujui bersama kemudian kita bikin berita acaranya. Karena angka MoU kemarin itu Rp 2,5 triliun jadi kita bikin berita acaranya itu dan kita sepakati bersama dengan TAPD maka menjadi Rp 2,521 T," tutup Sabarudi.

(Galeri DPRD Kota Pekanbaru)

DPRD Pekanbaru mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Aggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2022 dalam sidang paripurna yang digelar Jum'at (30/9/2022) malam.

APBD Perubahan Tahun 2022 bertambah menjadi Rp 2,521 Triliun. Nilai ini bertambah sebesar Rp21 Triliun dari angka nota kesepahaman (MoU) KUA-PPAS yang diajukan awal sebesar Rp2,5 Triliun.

Rapat ini juga dihadiri Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun beserta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, Asisten, Kepala OPD, Camat dan Forkopimda.

Pj Walikota Pekanbaru Muflihun dalam sambutannya mengapresiasi kinerja Banggar dan seluruh anggota DPRD Pekanbaru yang telah bekerja keras untuk membahas APBD Perubahan tahun 2022 ini sehingga bisa disahkan menjadi Perda Kota Pekanbaru.

Setelah laporan pembahasan selesai dibacakan Banggar, pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama Pj Walikota Pekanbaru Muflihun dan DPRD Pekanbaru tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) P-APBD 2022 menjadi Peraturan Daerah