Pencairan APBD 2016 Tergantung DPA SKPD

PEKANBARU, seputarriau.co - Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Syukri Harto, menyebutkan sebenarnya pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru 2016 sudah bisa dilakukan paska pengesahannya pada awal Januari kemaren.
   
Namun menurut Syukri, secara aturan pencairan harus di usulkan oleh SKPD melalui Daftar Penggunaan Aanggaran (DPA) masing-masing.

"Secara aturan sebenarnya APBD 2016 sudah bisa dicairkan, namun sekarang tergantung SKPD apakah mereka sudah mengajukan DPA atau tidak," ungkap Syukri.
   
Ia mengakui jauh hari juga sudah mengingatkan SKPD agar menyikapi kondisi awal tahun ini. Dimana saat ada sinyal APBD akan disahkan, SKPD sudah terlebih dahulu menyiapkan ususlan DPA masing-masing. "Sehingga saat APBD disahkan, tinggal mengusulkan saja," tuturnya.

Apalagi untuk proses pencairan butuh tahapan hingga bisa dicairkan. "Makanya secepatnya diajukan, karena setelah diterima di proses dan dicairkan itu butuh waktu," tutupnya.

(IS)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar