DR Elviriadi Sampaikan Salinan Pendapat Ahli Terkait Karhutla

Foto: Pakar Lingkungan Hidup Riau, DR Elvriadi

PEKANBARU, seputarriau.co  - Dalam pantauan seputarriau.co tercatat   sampai oktober 2019 Dirkrimsus Polda Riau telah menetapkan 70 orang tersangka, terdiri dari 68 perorangan dan 2 korporasi PT. SSS.

Melalui aplikasi whatsapp massesnger, Pakar Lingkungan Hidup Riau, DR Elvriadi mengirim salinan pendapat ahli kepada awak media, Minggu (09/11/2019)

"Ya, saya prihatin dengan pemidanaan kasus Karhutla di tanah air. Penindakan kami pandang belum komprehensif terutama untuk kasus kepala keluarga miskin dan masyarakat adat" , katanya.

"Pendapat Ahli itu berguna untuk persidangan Kasus Karhutla agar berkualitas dan rekomendasi itu hasil kajian lapangan yang dikomparatifkan dengan pola penyidikan sampai putusan, Kami kirim hardcopy pada KLHK, AMAN, Dirkrimsus Polda Riau, LBH Pekanbaru, LAM Riau, NGO dan aktivis  dan stakeholders terkait" , 
Ucapnya.

Ketua Majelis LH Muhammadiyah Riau itu menambahkan, dalam kasus lingkungan khususnya karhutla agar ditemukan baku mutu yg terlampaui ataupun kriteria baku kerusakan lingkungan.

DR Elvriadi  yang diangkat sebagai Kepala Departemen Perubahan Iklim Majelis Nasional KAHMI itu Juga menilai, penanganan Karhutla sejauh ini baru berorientasi kuantitas karena para ahli kurang berperan. Akibatnya akar permasalahan Karhutla tak terungkap sehingga efek jera Tak dirasakan bagi aktor intelektual yang tak tersentuh hukum," pungkas putra selatpanjang yang istiqamah gundul kepala demi hutan.

(MN)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar