Dari Hasil Pengembangan Kejahatan Curat Pria 40 Tahun Ikut Di Amankan Polsek Mandau

ket foto: tersangka PT yang di amankan di Polsek Mandau

DURI, seputarriau.co - Satu lagi Tersangka berinisial PT (40) warga RT 01, RW 03 Balai Raja ditangkap dari hasil pengambangan pencurian dan pemberantasan (Curat) pecah kaca mobil , Rabu (30/10/2019) pukul 10.30 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi menjelaskan kepada seputarriau.co pada Kamis (31/10/2019), pelaku PT ditangkap karena pengembangan pelaku SS, DS, PR dan SP yang ditangkap sebelumnya.

Berdasarkan keterangan para pelaku mereka menerangkan bahwa PT juga mendapat bagian uang dari hasil kejahatan tersebut yaitu sebanyak Rp45 juta. Tersangka ikut membantu atau memuluskan terjadinya pencurian yg dilakukan oleh SS bersama teman-temannya.

Dari hasil kejahatan yang dilakukan pelaku bersama tersangka yang lebih dulu diamankan, uang tersebut diminta  kepada tersangka SS dan teman-temannya setelah pencurian itu berhasil dan  menelpon SS untuk meminta bagian dari uang tersebut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan uang hasil kejahatan Rp9,3 juta. Sisa uang dari pembagian yg diterima oleh satu buah ATM Bank Mandiri, 1 unit Mobil Daihatsu Terrios dan 1 unit Handphone Oppo A1k.

Menurut Kompol Arvin juga, dalam kasus ini petugas tetap terus melakukan pengembangan penyelidikan kepada para tersangka. Mana tahu masih ada yang terlibat lagi.

"Dari hasil penangkapan ini kami juga mengucapkan terima kasih kepada tim opsnal Polsek Mandau yang terus bergerak cepat sehingga tindakan mereka yang meresahkan warga bisa di tangkap," ujar Kapolsek Mandau.


Dew

 


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar