Pembahasan APBD Murni 2020, DPRD Bengkalis Panggil OPD

Bengkalis, seputarriau.co - menjelang pembahasan APBD murni 2020 komisi-komisi di DPRD Bengkalis memanggil OPD-OPD terkait sebagai mitra kerja untuk mengetahui jumlah realisasi anggaran TA 2019. Komisi II yang diketuai oleh Ruby Handoko atau akrab disapa Akok bersama wakil ketua Askori, dan anggota lainnya menjadwalkan rapat yang telah dimulai sejak minggu lalu hingga hari Selasa ini dijadwalkan kembali rapat bersama OPD yang belum menyampaikan laporan realisasi anggarannya. Rapat pembahasan hari ini yaitu bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda dimulai pada pukul 10.00 Wib di ruang rapat DPRD Kabupaten Bengkalis, Selasa 22 Oktober 2019.

 

Pembahasan bersama kedua dinas tersebut diwarnai dengan pertanyaan-pertanyaan seputar program-program yang ada di OPD dan saling memberikan saran dan masukan yang diberikan oleh Ketua dan anggota yang hadir pada saat itu. Kepada Dinas Ketahanan Pangan Ketua Komisi II Ruby Handoko menyarankan agar setiap program-program yang dibuat oleh Dinas Ketahanan Pangan untuk masyarakat seperti program pemberian bibit tanaman dapat disosialisasikan.

"Program-program tersebut perlu diketahui oleh masyarakat secara jelas supaya masyarakat dapat memanfaatkannya untuk menunjang perekonomian", Harap Akok.

 

"Program peningkatan pangan di lingkungan perkarangan masyarakat saya harap dapat merata dan bisa memicu motivasi keluarga-keluarga dan kelompok masyarakat, selain itu perlu juga pembinaan dan pengawasan yang baik", Sambung Askori, wakil ketua Komisi II.

Lain hal pula dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda yang saat itu mendapatkan giliran kedua untuk menyampaikan laporan realisasi anggarannya. Pada pembahasan kali ini Ruby Handoko dan anggota lainnya banyak mempertanyakan hal-hal yang berhubungan dengan paket lelang yang sejatinya merupakan bagian tugas dan fungsi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, khususnya mengenai pemberkasan dokumen-dokumen lelang yang dikirimkan oleh OPD-OPD terkait.

 

"Saya sarankan jika pekerjaan diperkirakan tidak bisa dikerjakan mengingat waktu yang sedikit maka sebaiknya dokumen dikembalikan ke OPD dan dibuat surat tembusan ke Komisi II", Ujarnya.

Hal ini beliau sampaikan karena keterlambatan penyampaian dokumen oleh OPD akan membuat proses lelang terlambat juga, dan ini akan menjadi masalah jika dokumen tersebut dilanjutkan prosesnya namun tidak dapat dikerjakan. Ia menegaskan setiap surat permintaan pemberkasan kepada OPD yang ditembuskan ke Komisi II berguna sebagai bahan Komisi II melakukan fungsi pengawasan.

 

"Jika ada surat tersebut maka Komisi II dapat memanggil dinas terkait untuk mempertanyakan kenapa terjadi keterlambatan saat pemberkasan dan kendala apa saja yang dihadapi karena jelas sekali bahwa masyarakat menunggu proyek pembangunan di daerahnya, jika gagal lelang maka pembangunan tidak dapat dilaksanakan", Ucapnya lagi.


(Dew)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar