Bapenda Rokan Hulu pastikan seluruh galian C se Rohul tak punya Izin Resmi

ROKAN HULU, seputarriau.co - Sejak terjadinya Peralihan Kewenangan bidang pertambangan dari kabupaten/ Kota, ke Pemerintah Provinsi, seluruh usaha galian C atau kuari di Rohul dipastikan tidak lagi punya izin resmi.
Tak hanya membuat Pengusaha Galian C terombang-ambing, akibat ketidak jelasan perizinan Usaha Mereka, kondisi tersebut juga menyebabkan Pemkab Rohul merugi hingga Miliaran Rupiah setiap tahunnya akibat tak bisa memungut Pajak dari sektor tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kabupaten Rokan Hulu, Elbisri, Kamis lalu (28/2/2019) mengungkapkan, Kondisi tidak jelasnya perizinan Galian C ini sudah terjadi Sejak Tahun 2016, dimana sejak itu, Pemerintah daerah tidak pernah lagi mengutip pajak Galian C karena tidak memiliki payung Hukum.
" Satu tahun biasanya, potensi Pajak Galian C Kabupaten Rokan Hulu itu bisa mencapai 1 Miliar pertahun, Artinya 3 tahun ini, kita sudah kehilangan 3 Miliar Rupiah",ungkapnya.
Agar memberikan kepastian Hukum, bagi Pengusaha Galian C dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu sebagai Pemungut Pajak, Bapenda Rohul mengharapkan Pemerintah Provinsi Riau, Segera mengeluarkan Aturan yang jelas terkait Perizinan Usaha Galian C ini.
Pasalnya, meski Seluruh Usaha Galian C di Rohul tidak punya Izin Resmi, namun faktanya banyak kuari tetap beraktivitas dengan alasan memenuhi kebutuhan Material Pembangunan daerah. Operasional mereka, seolah dimaklumkan dengan alasan kekosongan Hukum. Ironisnya, dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah tidak bisa berbuat apa-apa, apalagi mengutip pajak Galian C, dikarenakan tidak adanya Payung Hukum dalam pemungutan Pajak Tersebut.
"Dengan adanya aturan dan regulasi yang jelas terkait galian C dari Pemprov Riau, kita harap semuanya mendapatkan Keuntungan, pengusaha mendapatkan kepastian Hukum dalam berusaha, pemerintah daerah mendapatkan PAD dan masyarakat juga terpenuhi kebutuhannya akan material bangunan" Ujarnya
Ditambahkannya, dalam waktu dekat ini, Bapenda Rohul, juga akan berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Riau, terkait Regulasi pajak dan Perizinan Galian C di Rohul ini. Sebab, jika izin galian C tidak keluar, maka mustahil Pemkab Rohul bisa menarik pajak dari Sektor galian C ini, Meskipun dalam Undang-Undang 28 Tahun 2009 jelas diatur Bahwa Pajak Pertambangan Itu 100 persen untuk daerah.
(JUN)
Tulis Komentar