Disdukcapil Rohul: 31 Desember Terakhir Perekaman E-KTP

ROHUL, seputarriau.co - Sikap tegas diberikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terhadap warga yang belum melakukan perekaman KTP el, intansi tersebut memberi batas waktu (Deadline) sampai 31 Desember 2018 mendatang, karena jika tidak, data administrasi wajib KTP akan diblokir sementara.
Sanksi tegas itu diberikan menyusul keluarnya kebijakan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, dimana hingga akhir Desember 2018 bagi masyarakat Rohul yang belum lakukan perekaman KTP el, khususnya usia 23 tahun atau lebih, maka Kemendagri akan sisihkan data adminduknya dan dilakukan pemblokiran sementara hingga warga yang bersangkutan datang ke Kantor Disdukcapil lakukan perekaman KTP-el
Informasi ini disampaikan Kepala Disdukcapil Rohul H Syaiful Bahri SSos MSi melalui Sekretarisnya Khairuk Akmal MSi menerangkan, meski aturan ini tidak baku atau mematikan hak masyarakat, perlu kesadaran diri masyarakat agar datang melakukan perekaman KTP el tersebut.
Diungkapkan Khairul Akmal lagi, pemblokiran data adminduk yang dilakukan pusat, sifatnya tidak mematikan hak masyarakat melainkan sebagai sanksi administrasi saja. Namun, untuk membuka pemblokiran data adminduknya, masyarakat yang bersangkutan agar datang ke Kantor Disdukcapil Rohul melakukan perekaman KTP-el.
“Apabila NIK diblokir, maka secara otomatis warga tersebut tidak bisa mengurus semua keperluan administrasi," jelas Khairul kepada wartawan, kemarin.
Alasan Kemendagri melakukan pemblokiran sementara, tambah Khairul yaitu untuk mendapatkan data kependudukan yang akurat dan tunggal. Selain untuk mewujudkan data kependudukan yang lebih akurat jelang Pemilu 2019,” tegasnya.
Khairul Akmal menghimbau ke warga Rohul berusia 23 tahun yang belum memiliki KTP-el, agar segera lakukan perekaman. Jika tetap tidak melakukan perekaman hingga 31 Desember 2018, maka pemerintah akan memblokir nomor induk kependudukan (NIK) warga tersebut.
“Kebijakan itu hanya berlaku bagi warga minimal berusia 23 tahun. Disdukcapil bersama UPTD Kependudukan kecamatan se-Rohul saat ini terus mensosialisasikan kebijkan Kemendagri itu ke desa dan kelurahan, agar diteruskan ke warganya,”
‘’Jadi bagi warga Rohul yang berusia 23 tahun dan belum lakukan perekaman KTP-el, masih punya waktu sekitar sebulan untuk melakukan perekaman KTP-el di Kantor Disdukcapil Rohul,’’ imbaunya.
(JUN/ MCR)
Tulis Komentar