Firdaus Minta Tegas Perangkat RT/ RW yang Ikut Pileg 2019, Wajib Mundur

PEKANBARU,  seputarriau.co - Untuk Menjagah Netralitas Dalam pemilih Legislatif 2019 Mendatang, Pemerintahan Kota Pekanbaru Menyikapi dan  membuat edaran Bagi Perangkat Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang maju menjadi calon wakil rakyat, hal ini mendapat ketegasan dari Walikota Pekanbaru Kepada perangkat RT/RW yang ikut Bursa Pencalonan legislatif ditingkat Kota/ Kabupaten, Provinsi maupun DPR RI 2019, wajib mundur dari perangkat RT/RW, sehubung telah di keluarkan KPU Pekanbaru Daptat Calon Sementara (DCS).

Dalam surat edaran menegaskan untuk tidak mencampur adukan Perangkat RT/RW. Kedalam politik Apa lagi ikut dalam bursa Pencalegkan, sikap tegas Firdaus Walikota Pekanbaru (Riau)  tertuang Dalam Surat Edaran Nomor : 100/POTDA-462/VIII/2018 menyebutkan Bila mana perangkat Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW) tidak boleh rangkap jabatan apabila pencalonan sebagai Bacaleg telah di keluarkan KPU Pekanbaru DCS Wajib Mengundurkan Diri Sebagai Perangkat RT/RW

Surat edaran Walikota Pekanbaru tersebut di tanggapi Warga Tampan,  Kelurahan Tabek godang,  Iskandar Syah sangat apresiasi atas ketegasan Walikota pekanbaru atas surat edaran untuk perangkat RT/RW wajib mundur apabila nama nya keluar sebagai DCS pemilihan Legislatif.

"Saya Apresiasi dan  setuju kebijakan  walikota pekanbaru dalam surat edaran tersebut,  perangkat RT/RW yang ikun nyaleg,  dan keluar DCS nya memang harus mundur,  agar netral dalam mencari suara dan tidak nodai Penyelenggaraan Pemilihan Legislatif 2019 mendatang "Sebut  Iskandar Syah kepada awak media seputarriau.co, Minggu (26/08)

(MN)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar