Pemerintah Siapkan Regulasi Atap Surya untuk Rumah Tinggal

Ilustrasi Panel Surya

JAKARTA, seputarriau.co - Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM menyatakan tengah menggodok regulasi pemasangan panel surya atap. Regulasi ini untuk mengakomodasikan pelanggan rumah tangga dan komersial.

Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan Ditjen EBTKE Harris Yahya mengatakan regulasi tersebut direncanakan bisa mengakomodasikan pelanggan PT PLN (Persero) untuk memasang pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap (rooftop)."Sedang dipikirkan regulasinya seperti apa, untuk mengakomodasi pelanggan rumah tangga dan komersial bisa mengembangkan PLTS 'rooftop' masuk ke dalam sistem, tapi kami juga perlu melihat kemampuan PLN untuk menerima listrik yang dihasilkan dari surya itu," katanya, Kamis (19/7).

Ia menjelaskan memang saat ini belum ada regulasi Kementerian ESDM yang mewajibkan pemasangan PLTS atap bagi perumahan mewah, gedung komersial, dan kantor pemerintah. Saat ini, hanya ada petunjuk teknis PLN, yang memudahkan pelanggan PLN, khususnya rumah tangga memasang PLTS atap yakni tercantum dalam Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2017.

Dalam kesempatan terpisah, Dirjen EBTKE Rida Mulyana mengungkapkan regulasi pemasangan PLTS atap berupa Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) segera diterbitkan dalam waktu dekat. Hal itu dalam rangka memasifkan pemasangan panel surya atap dan seiring dengan Gerakan Nasional Sejuta Surya Atap hingga 2025 yang digencarkan oleh Kementerian ESDM.

Rancangan permen tersebut, lanjut Rida, akan segera diterbitkan setelah mendapat persetujuan Menteri ESDM Ignasius Jonan. "Hari ini, saya baru lapor ke Pak Menteri, dan dalam waktu dekat permen itu akan ada, dan kami sudah membicarakannya kepada 'stakeholder' sebanyak tiga kali untuk mendapat masukan," lanjut Rida.

Sebagai pijakan hukum pelaksanaannya, ungkap Rida, Rancangan Permen ESDM ini akan mengatur beberapa hal, antara lain terkait pelanggan, kapasitas dan pemasangan PLTS harus di atap dengan pembatasan kapasitasnya maksimum, dan yang terkait dengan masalah transaksinya atau tarif harga listriknya.

Poin selanjutnya adalah keselamatan standarnya dan siapa petugas resmi yang memasangnya. "Kalau kita beli dari PLN jelasnya sesuai dengan tarif tenaga listriknya (TTL). Nah sekarang kan kita jual ke sana, ini yang belum putus karena harus simulasi minimum ada tiga opsi," tambah Rida.

Sumber : Antara

(MN)
 


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar