Dirut RSJ Tampan Membantah Melakukan Pungli
PEKANBARU, seputarriau.co - Terkait beredarnya isu bahwa Rumah Sakit Jiwa Tampan melakukan tindakan pemungutan liar terkait tea rohani calon anggota Bawaslu Provinsi Riau.
Direktur Utama RSJ Tampan, Pekanbaru Dr. Haznelli Juita membantah bahwa Rumah Sakit yang di komandoinya ini melakukan tindakan tidak terpuji tersebut.
Saat dihubungi via telpon (29/06) Dr. Haznelli mengatakan bahwa tarif yang dipatok sebesar Rp.400.000,. Sudah sesui dengan Peraturan Gubernur Riau no.6 tahun 2015.
"Kita mengikuti Prosedur dan Regulasi. Berdasarkan peraturan Gubernur no.6 tahun2015 tentang tarif pelayanan kesehatan, penggunaan fasilitas dan pelatihan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau". Ujarnya.
Sementara perbedaan tarif yang di dapatkan oleh seorang peserta asal Kabupaten Pelalawan yang mengikuti tes rohani sebesar Rp.145.000,. di akui nya itu adalah kesalahan dari petugas yang sedang berjaga.
"Kalau perbedaan tarif, itu petugas kita salah input dikomputer oleh petugas rumah sakit, dan yang kekurangan itu tidak mungkin di minta kembali karena kesalahan dari pihak rumah sakit". Akui oleh Dirut.
Foto : Tarif Pelayanan Kesehatan RSJ Tampan
Lebih jauh, Dr. Juita mengatakan bahwa tarif yang dipatok tersebut berlaku bagi masyarakat umum yang ingin mengikuti tes rohani, dalam arti tidak tebang pilih.
"Tidak memandang siapa yang ingin ikut tes rohani, karena berdasarkan pergub tarifnya memang sudah di patokan segitu." Tegasnya.
Seperti yang diketahui bahwa isu munculnya dugaan pungli yang dilakukan oleh RSJ Tampan ini berdasarkan dari salah komunikasi nya antara pihak rumah sakit dan para peserta tes yang tidak mengetahui tarif paket khusus ini sebesar Rp.400.000,.
Menanggapi beberapa orang yang akan melaporkan pihak rumah sakit ke Polresta Pekanbaru, pihak rumah sakit juga akan menghadapinya karena apa yang dilakukan pihak Rumah Sakit sudah sesuai peraturan.
(HERI)
Tulis Komentar