Pemuda Asal Mandau, Warga Kopelapid Akhirnya Ditangkap Setelah Lima Bulan Berkeliaran

MANDAU, Seputarriau.co - Diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Selasa lalu(10/4/2018) berhasil kembali daiamankan Tim Polsek Mandau
 
Pelaku berinisial AGTM (20) yang merupakan warga Jalan Kopelapid Gang Bersama RT 05 RW 16 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis terpaksa ditangkap polisi atas dasar LP/ 56 / III / 2018 / Riau / Bks / Sek-Mdu* tanggal 20 Maret 2018. 
 
Pelaku ditangkap sebagaimana dimaksud dalam pasal 363KUHPpidana. Selain pelaku yang diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Sudirman Kelurahan Gajah sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Tim Polsek Mandau juga menyita barang bukti (BB) 1 unit TV merek Sony warna hitam diduga hasil kejahatan, 1 unit mesin genset merek Kobal type SPG1500 warna Hitam diduga hasil kejahatan, 1 unit mesin air merek Gerni warna hitam diduga hasil kejahatan dan 1 unit Tabung Gas LPG warna merah diduga hasil kejahatan.
 
 
Berdasarkan laporan yang diterima, tepat pada Ahad 22 Oktober 2017 sekitar pukul 01.00 WIB, TKP di rumah pelapor atas nama Susetyo Deni Haryanto Jalan Mandiri RT 001 RW 008 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh orang tidak dikenal.
 
 
Kejadian tersebut terjadi pada saat pelapor bersama keluarga pergi meninggalkan rumah (TKP) menuju Pekanbaru dalam keadaan kosong dengan pintu dan jendela rumah dikunci semua.
 
 
 
Lanjut cerita,saat kembalinya pelapor bersama keluarga, pelapor menjumpai pintu teralis samping sudah dalam keadaan terbuka dan jendela belakang juga sudah terbuka dan begitu memasuki rumah ternyata barang-barang seperti BB yang dijelaskan di atas telah hilang begitu Mendapatkan rumah dibobol maling pelapor langsung melaporkan kejadian ke Polsek Mandau.
 
 
Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap perkara di atas dan kurang lebih 5 bulan tepatnya Selasa, 10 April 2018 sekitar pukul 20.30 WIB, Tim opsnal akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku berinisial AGTM dengan barang bukti.
 
 
Hasil dari introgasi awal pelaku mengakui kalau dirinya melakukan pencurian di rumah Pelapor di Jalan Mandiri RT 001 RW 008 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
 
 
Kejadian ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto SIK MH melalui Paur Humas Polres Bengkalis Aiptu Yeko Dimara ke Seputarriau.co.
 
(DEW)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar