DPP Sanksi Pangkalan Gas tak Layani Warga

PEKANBARU, seputarriau.co - Setelah melengkapi data terkait laporan warga terhadap Pangkalan gas elpiji 3  kilogram yang beralamat di Jalan Safari.
 
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru memberikan sanksi berupa surat peringatan, pada Senin (26/3).
 
Sebelumnya, pangkalan tersebut dilaporkan sudah tiga bulan tidak melayani pembelian gas terhadap warga sekitar.
 
"Suratnya sudah ditandatangani, kemarin, pada Ahad (25/3) pihak pangkalan sudah kita panggil. Kita sanksi berupa peringatan satu untuk tidak melakukan pelanggaran lagi,"kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru, Ingot Hutasuhut.
 
Sanksi peringatan yang diberikan kata Ingot, untuk memberikan efek jera agar perbuatan serupa tidak diulangi kembali. Sebab jika masih terbukti melanggar sanksi berat sampai Pemutusan Hubungan Usaha (PHU), bisa diberlakukan. Pemilik pangkalan gas elpiji 3 kilogram yang ada di Pekanbaru diminta untuk menjalankan distribusi sesuai aturan yg berlaku.
 
"Setiap pembelian gas harus membawa Kartu Keluarga, pangkalan juga diminta untuk mengaktifkan Log Book dan menyiapkan kwitansi penjualan. Pangkalan dilarang menjual elpiji 3 kg kepada pengecer atau kedai maupun ke  gerobak motor  dalam jumlah yang tidak wajar. Sebab distribusi terakhir elpiji 3 kg berada di pangkalan resmi,"pungkasnya.
 
(MN/ Kominfo1)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar