2017 BBN Riau Ungkap 26 Kasus Peredaran Narkoba
Foto : BNNP Riau, Brigjen Wahyu Hidayat
PEKANBARU, seputarriau.co - Peredaran narkotika dan obat terlarang adalah kejahatan besar yang dijadikan bangsa lain sebagai senjata 'proxy war' yang artinya perang tidak tampak menggunakan cara-cara halus untuk menghancurkan negara ini menggunakan pihak ketiga.
"Maka kemudian BNN (Badan Narkotika Nasional) Provinsi Riau untuk tahun 2017 gencar melakukan sosialisasi bahaya narkoba maupun penindakan hukum," kata Kepala BNNP Riau, Brigjen Wahyu Hidayat ditemui pers di kantornya di Pekanbaru, Selasa (2/1/2017) siang.
Ia menjelaskan, sepanjang 2017 BBNP telah mengungkap 26 kasus peredaran narkoba dengan turut mengamankan 36 tersangka dari berbagai kalangan.
Kemudian, lanjut dia, untuk barang bukti yang berhasil disita yakni ganja sebanyak 28,97 kilogram, kemudian sabu seberat 45.201,83 gram, dan ekstasi ada sebanyak 1.616 butir.
Selanjutnya untuk kegiatan pemberantasan peredaran narkoba, demikian Brigjen Wahyu, berbagai upaya dilakukan melalui bidang kegiatan yang ada di BBNP, termasuk upaya penindakan.
"Namun, tetap saja diutamakan upaya pencegahan, karena seperti orang sakit, lebih baik mencegah dari pada mengobati," katanya.
Brigjen Wahyu menjelaskan, pengguna atau pemakai narkoba adalah korban dari peredaran barang haram itu yang harus dipulihkan lewat rehabilitasi di panti-panti yang menjadi rujukan.
"Tapi jelas, bukan untuk pengedar, jika pengedar secara otomatis mereka adalah tersangka," katanya.
(MN / MCR)
Tulis Komentar