Bastian : Pemuda Tak hanya Agen Of Change, Peran Aktif Bangun Desa Skala Prioritas
PEKANBARU, seputarriau.co - Bicara soal pembangunan desa, tentu bukan menjadi tugas pemerintah semata. Tetapi sudah menjadi tanggung jawab semua komponen bangsa, tak terkecuali pemuda. Lalu, apakah peran pemuda dalam pembangunan desa betul-betul bisa diandalkan? Seberapa jauh pemuda memberi kontribusi dalam pembangunan Indonesia secara umum, dan desa secara khusus? Apa yang mesti ditawarkan oleh pemuda dan seberapa strategisnya mereka dalam program pembangunan desa ?
Kalau kita melihat tapak tilas dan jejak rekam para pemuda dalam pergerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Mereka memiliki sejarah yang cukup bagus. Dalam konteks perubahan sosial Indonesia, pemuda selalu berada di garda paling depan. Tak jarang pemuda menjadi pemompa semangat, pencerah pemikiran dan pembakar api perjuangan untuk keluar dari penjajahan dan keterjajahan. Itulah sebabnya mengapa Presiden pertama Indonesia Soekarno hanya meminta 10 pemuda saja untuk membangun bangsa ini daripada 1000 orang tua tak berdaya.
Marilah sejenak kita kembalikan ingatan kita tentang sejarah masa lalu Indonesia dan bagaimana peran pemuda waktu itu. Tentu kita masih ingat Hari Kebangkitan Nasional 1908, hari kelahiran ikrar Sumpah Pemuda 1928, dan Hari Kemerdekaan Indonesia 1945. Semuanya itu terjadi berkat perjuangan pergerakan pemuda yang ingin membebaskan Indonesia dari penjajahan bangsa lain. Bahkan, gerakan reformasi 1998 yang ditandai dengan lengsernya kerajaan Soeharto juga tak lepas dari peran pemuda, mahasiswa, pelajar, dan elemen masyarakat lainya.
Pemuda zaman sekarang sangatlah berbeda apabila dibandingkan dengan generasi terdahulu dari segi pergaulan, pola berpikir dan cara mereka menyelesaikan malasah yang sedang dihadapinya. Sedangkan Pemuda - pemuda zaman dahulu lebih berpikir secara rasional dan jauh kedepan, dalam artian yaitu mereka tidak asal-asalan dalam bertindak maupun melakukan sesuatu. Tetapi mereka merumuskannya secara matang dan memikirkan kembali dengan melihat dampak-dampak yang akan terjadi. Namun sayang, dinilai sebagian ada pemuda zaman sekarang masih terkesan acuh terhadap masalah-masalah sosial yang ada di lingkungannya sekitar atau skala nasional.
Ini artinya, pemuda secara historis, memberikan kontribusi yang cukup besar bagi bangsa kita. Dengan begitu, tidak ada alasan, dalam program pembangunan desa, peran dan kiprah pemuda untuk tidak diikut sertakan.
Pembangunan Desa
Berbicara mengenai pemuda kita berbicara masa depan dan segala pemikiran yang mengarah kepada masa depan. Peran pemuda yang pertama adalah memperdalam ilmu dan pulang kembali ke desa untuk mengabdi ke masyarakat. Peran selanjutnya adalah menjadi delegasi dan wakil terdepan dalam berbagai ajang kompetisi masyarakat. Kompetisi disini tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas perlombaan. Tetapi bagaimana, pemuda memiliki daya saing yang handal dari segi kualitas maupun kuantitasnya.
Sehingga desa ini diperhitungkan oleh masyarakat lain maupun pemerintah. Karena itu tadi: kualitas dan kuantitas pemuda yang ada. Jadi, sikap masyarakat desa yang acuh, tak acuh terhadap keadaan desa dan hanya bisa menerima apa adanya terhadap perkembangan desa akan sangat sulit untuk dapat berkembang dan maju lebih cepat. Sebagaimana yang diharapkan.
Karena banyak kasus yang terjadi, baik dalam rencana pembangunan, maupun pelaksanaannya yang terkadang tidak transparan terkait pendanan yang di gunakan. Hal ini akan menjadi pemicu penghambat dalam proses kemajuan desa karena sebanyak apapun anggaran yang pemerintah kucurkan untuk pembangunan desa tapi tidak di kelola dengan baik maka akan hanya melahirkan sebuah peluang tindakan kejahatan/korupsi di desa.
Berangkat dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 tentang desa Paragraf 3 dalam hal Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa Pasal 82 yang berbunyi :
1. Masyarakat desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa
2. Masyarakat desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa.
3. Masyarakat desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan pembangunan desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
4. Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan. Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
5. Kepada masyarakat desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
6. Masyarakat desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan desa.
Berdasarkan ketentuan yang mengedepankan sebuah nilai-nilai demokrasi yang dibuat oleh pemerintah terkait pembanguanan desa tentu memiliki tujuan. Artinya, agar apa yang diharap oleh pemerintah dan masyarakatnya dapat tercapai sesuai dengan yang diharapkan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Pusat No. 6 tahun 2014 bahwa desa diberikan wewenang dalam mengembangkan dan memajukan desa yang bersangkutan dengan diberikan anggaran sebesar 1,4 miliyar pertahunnya.
Dalam hal ini banyak para masyarakat yang masih meragukan terhadap kridibilitas(Kualitas) pemerintah desa dalam keberlanjutan pengembangan desa dengan anggaran sebesar 1,4 miliyar tersebut. Keraguan tersebut berdasarkan fakta yang pada saat ini masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa baik dalam pembangunan maupun dalam kebijakan mengenai aset Desa. Dalam permasalahan ini tentu Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat tidak bisa melakukan kontroling setiap waktu terhadap kinerja di pemerintahan desa karena selain jarak tempuh, dan akses yang belum memadai sehingga masih sulit mendapatkan informasi terkait kinerja desa. Maka kemungkinan besar akan banyak pelanggaran yang dapat dilakukan oleh pemerintah desa mengingat sikap acuh masyarakat dan tidak di dukung oleh pemerintah Desa yang memiliki kualitas dan kesadaran untuk memberikan informasi atau mempublikasikan terkait segala hal yang menyangkut pelaksanaan pembangunan desa.
Melihat kasus ini tentu harus ada solusi agar apa yang termandat dalam UU Desa no 6 tahun 2014 dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan, maka dari itu hal ini sangat erat kaitannya dalam peran aktif pemuda yang berasal dari desa tersebut.
Perhatian!, Khususnya tantangan para mahasiswa, dapat turut aktif mengontrol dan memantau kinerja di desa agar tidak terjadi kesenjangan pembangunan antara masayarakat dan pemerintah desa. Terkait pemantauan ini sangat penting dilakukan agar pembangunan desa dapat bersinergi dengan apa yang di harapan oleh pemerintah dan masyarakat setempat. Ditengah acuh, tak acuh sikap masyarat desa, proses pembagunan di desa menuntut kesadaran pemuda untuk mengambil peran aktif dalam pengawasan guna menghidupkan harapan yang sudah diatur oleh Undang - Undang. Pemuda sebagai manusia yang masih memiliki idealisme dan kecakapan dalam menentukan semangat pembangunan, pemuda haruslah berada di ruang penyeimbang yang dapat menjawab tantangan yang akan dihadapi ke depan.
Mengingat pemuda sebagai agent of change dan agen controlling dalam sebuah perubahan tentu pemuda harus menjadi solusi ketika di hadapkan dengan sebuah tantangan menyambut sebuah perubahan. Peran aktif pemuda memang selalu diharapkan tak terkecuali dalam proses pambungan di desa. Sebagaimana yang telah di atur dalam UU Desa No 6 tahun 2014 pasal 83 tersebut masyarakat maupun pemuda tidak perlu takut mendapatkan intervensi dari manapun untuk mencari atau meminta informasi terkait dengan pendanaan dan perecanaan pembangunan desa karena memang sudah kewajiban pemerintah desa untuk memberikan informasi serta melayani keperluan segala hal yang menyangkut desa.
Melihat tantangan dalam proses pembangunan desa kedepannya sangat di perlukan pemuda dalam mengawasi serta mengontrol kebijakan maupun pembangunan di pemerintah desa. Karena selain pemuda memiliki idealisme yang sangat tinggi, juga tidak banyak memiliki kepentingan terselubung dalam melakukan aktivitasnya.
Maka dari itu penulis berharap dengan adanya tulisan ini berpesan: pemuda dapat ikut sadar dan berperan dalam suatu pembanguan desa kedepannya. Baik dalam proses pengawasan pembangunan, perencaan, maupun dengan pendanaan desa. Hal ini sangat erat kaitan dengan hal-hal yang tidak di inginkan kedepannya, seperti korupsi dan lainya yang dapat merugikan negara Indonesia dan rakyatnya.
Sumber : M.BASTIAN Pemuda Desa Lubuk Kempas Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir
yang sedang menempuh pendidikan di SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL POLITIK RAJA HAJI TANJUNGPINANG
(MN)




Tulis Komentar