Terbukti Buang Limbah Sembarangan, PT PKS Dijatuhi Sanksi

TEMBILAHAN, seputarriau.co - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Indragiri Hilir menjatuhkan sanksi administrasi kepada PT Putera Keritang Sawit (PKS).
"Sanksi tersebut dijatuhkan karena PT PKS terbukti melakukan pembuangan limbah tidak sesuai baku mutu yang telah ditetapkan, sehingga berdampak tercemarnya lingkungan, " ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Inhil, H Helmi D, Selasa (4/7).
Berikut kronologi penetapan sanksi berupa paksaan pemerintah kepada PT PKS. Tanggal 21 Februari 2017, PT. Putera Keritang Sawit yang bergerak di bidang industri pengolahan kelapa sawit yang berlokasi di desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir dilaporkan masyarakat telah melakukan dugaan pencemaran lingkungan berupa air limbah yang dibuang langsung ke sungai Mengkasih.
Atas laporan itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Indragiri Hilir bersama-sama dengan Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 22 Februari 2017 melakukan verifikasi terhadap pengaduan masyarakat dengan langsung ke lokasi pabrik PT. Putera Keritang Sawit, dan dilakukan pengambilan terhadap sampel air limbah yang dibuang oleh PT. Putera Keritang Sawit dan dikirim ke Laboratorium Dinas PU Provinsi Riau.
Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sampel air limbah dari Dinas PU Provinsi Riau menunjukkan bahwa limbah yang dibuang oleh PT. Putera Keritang Sawit berada di atas baku mutu lingkungan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 05 tahun 2014 tentang Baku mutu air limbah.
Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Indragiri Hilir menjatuhkan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah kepada PT. Putera Keritang Sawit melalui Surat Keputusan Penerapan Sanksi Administratif nomor 359/DLHK/IV/2017 tanggal 11 April 2017 dengan perintah melakukan optimalisasi dan hal-hal yang dianggap perlu agar air limbah yang dibuang oleh PT. Putera Keritang Sawit ke media lingkungan dapat memenuhi baku mutu lingkungan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Air limbah yang akan dibuang oleh PT. Putera Keritang Sawit selambat-lambatnya tanggal 15 Juli 2017 wajib memenuhi baku mutu lingkungan, " kata Helmi.
Lanjutnya, tujuan dari pengenaan sanksi administrasi untuk melindungi lingkungan hidup dari pencemaran atau kerusakan lingkungan, memulihkan kualitas lingkungan hidup dan memberikan efek jera bagi penanggung jawab usaha atau kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(MN/MCR)
Tulis Komentar