Pengusaha Wajib Keluarkan THR, Sesuai Permenakertrans RI Nomor 3/2007 Tanggal 31 Mei 2017

SIAK, seputarriau.co - Menindaklanjuti Surat Edaran Menakertrans Nomor 3/2007 tanggal 31 Mei 2017 melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) melayangkan Surat Himbauan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja/buruh. 
 
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Siak Ir H Amin Budyadi MM melalui Kabid Kelembagaan Hubungan Industrial Wan Sri Saadun mengaku telah mengirimkan/melayangkan Surat Edaran tersebut kepada pihak perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Siak Provinsi Riau, Agar dapat menjalankan kewajibannya tujuh hari jelang hari Raya (lebaran) Idul Fitri 1438 H mendatang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
"Apabila ada diluar ketentuan Permenakertrans atau penyimpangan dari itu dan (kemudian) pekerja tidak ada membuat pengaduan kepada kita (Disnaker) itu sah-sah saja. Tetapi Distransnaker Siak bagi pekerja yang melapor kepada kita, kita akan tindak lanjuti dengan memfasilitasinya," ujarnya, Jum'at (9/6/2017) sekira pukul 11.30 WIB disalah satu ruang kerja di Distransnaker Siak.
 
Dijelaskanya, mulai Januari 2017 kemarin, untuk Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan di Kabupaten Siak telah dialihkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Pekanbaru Provinsi Riau. "Jadi, jika nanti ada perusahaan yang tidak bayarkan pekerja/buruh oleh pengusaha, kita akan meneruskan ini ke Pengawas Provinsi," kata Wan Sri Saadun kemarin.
 
Dengan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenakertrans RI) Nomor 3/2007 sejak 31 Mei 2017 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan nanti, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan (satu tahun), dibayarkan secara Proposional.
 
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan (satu tahun) secara terus menerus dengan perhitungan sebagai berikut: (Masa kerja/12x1 (satu) bulan upah).(HRS)
 


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar