Tersangka Korupsi RSS langgam Resmi ditahan Kejari Pelalawan

PELALAWAN, seputarriau.co -Lima orang tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Sehat Sederhana (RSS) Langgam resmi menjadi Tahanan Kejaksaan Negeri Pelalawan, Senin (10/4/2017)

Kerugian negara yang diakibatkan Kelima tersangka dalam proyek RSS Langgam senilai lebih total 400 juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Tety Syam menyebutkan penahanan terhadap lima tersangka dilakukan untuk mempercepat proses pembuatan dakwaan para tersangka yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN-Tipikor) Pekanbaru, untuk proses penuntutan.

"Kita sudah tahan lima tersangka, diantaranya 3 dari aparatur sipil negara yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Pelalawan, serta 2 orang kontraktor, "jelas Tety kepada Seputarriau.com.

Tety menambahkan, "ada 4 berkas barang bukti yang kita terima dan 5 orang tersangka, RD,TS,SN yang merupakan pegawai Dinas PU dan TN,MAI kontraktor, sedangkan kerugian negara ditaksir    mencapai 400 juta
(FSL


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar