Bareskrim Mabes Polri : Tidak Tertutup Kemungkinan Menetapkan anggota DPR RI Fraksi PDIP Marinus Gea
Foto : Kiorban, Roslina Hulu bersama kuasa hukum di di Bareskrim Mabes Polri
JAKARTA, seputarriau.co - Kasus hukum dugaan penipuan ibu rumah tangga yang diduga telah dilakukan oleh anggota DPR RI Fraksi PDIP Marinus Gea dan juga Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) dan Ketua DPD Taruna Merah Putih - Banten telah menyita perhatian publik dan telah menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat Nias.
Seperti diberitakan sebelumnya, Marinus Gea telah dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga (Roslina Hulu) dengan Laporan Polisi No.228/II/2017/Bareskrim, Tanggal 28 Februari 2017 di Markas Besar Polri atas dugaan penipuan pembelian dua bidang tanah seluas 11.592 M2 kepada ibu Roslina Hulu (ibu rumah tangga) dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu) permeter.
Dugaan penipuan ini baru diketahui oleh ibu Roslina Hulu ketika Sertifikat Hak Milik sudah beralih atas nama Marinus Gea. Pada saat tanda-tangan Akta Jual Beli (AJB) Marinus Gea belum membayar sama sekali kepada ibu Roslina Hulu. Baru 3 hari berselang tanda-tangan AJB baru membayar Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah). Kemudian sampai dengan saat ini Marinus Gea belum juga membayar sisa sebesar Rp. 959.200.000,-(sembilan ratus lima puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) meskipun Sertifikat Hak Milik sudah beralih atas nama Marinus Gea.
Atas Laporan Polisi diatas, Bareskrim Mabes Polri telah gerak cepat dan serius mengusut kasus penipuan ini dengan telah melakukan pemanggilan kepada pelapor yang tertuang dalam Surat Bareskrim Mabes Polri Nomor : B/534-PD/III/2017/Dit Pidum, tertanggal 13 Maret 2017 dan juga telah melakukan pemeriksaan yang dituangkan langsung ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelapor (Roslina Hulu) dan saksi pelapor (Charisda Christa Hulu) pada tanggal 29 Maret 2017. Pemeriksaan Pelapor dan saksi Pelapor telah dilakukan sejak pukul 10.00 wib sampai dengan pukul 22.00 wib. Pemeriksaan tersebut cukup lama karena penyidik ingin kasus ini segera diselesaikan, sehingga penyidik menggali informasi sebanyak mungkin dari Roslina Hulu dan Charisda Christa Hulu terlebih mereka ini berdomisili di Kota Gunungsitoli dan Kota Yogyakarta, ujar penasehat hukum pelapor Wardaniman Larosa.
Bahkan khusus untuk pemeriksaan pelapor sendiri telah dilanjutkan besok harinya pada tanggal 30 Maret 2017 mulai pukul 10.00 wib sampai dengan pukul 17.00 wib di Bareskrim Mabes Polri. Penasehat hukum pelapor menerangkan bahwa pemeriksaan yang padat, substansi ini dilakukan guna untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, sehingga nantinya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan bahkan tidak tertutup kemungkinan terlapor Marinus Gea akan dijadikan sebagai tersangka.
Wardaniman Larosa sangat mengapresiasi langkah penyidik Bareskrim Mabes Polri yang objektif, transparan dan merespon dengan cepat laporan kliennya, terlebih - lebih laporan polisi ini ditangani langsung Bareskrim Mabes Polri dan tidak melimpahkan ke Polres Nias akan menjadikan proses penyelidikan dan penyidikan kasus penipuan ini akan semakin terang, berjalan sesuai prosedur, transparan, terkontrol tanpa intervensi dari pihak manapun.
(AH)
Tulis Komentar