Kadis Kominfo & Persandian Kampar : Tupoksi Humas Pemkab dan Humas Dewan Berbeda
BANGKINANG, seputarriau.co - Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar hari ini tutup penerimaan persyaratan Teknis dan Administrasi bagi media portal online kerjasama antara media online dengan Pemerintahan Kabupaten Kampar Paling Lambat Jum'at (31/03/2017)
Hal ini disampaikan oleh kepala bagian (Kabag) Pengolahan informasi dan komunikasi publik Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar, Nurlis S.Sos" Batas akhir persyaratan Jum'at tanggal 31 Maret 2017, diharapkan semua media online yang masuk kedalam list kekurangn administrasi dan teknis segera untuk melengkapi" ungkap Nurlis kepada awak media seputarriau di kantor, Khamis (30/03/2017)
Hal senada juga disampaikan oleh kepala Dinas (Kadis) Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar, Ibu Ir. NURHASANI MM., " Besok Batas Akhir Penerimaan Persayaratan Kerjasama Media Online dengan Pemerintahan Kabupaten Kampar secara Administrasi dan Teknis", Terang Nurhasani Dimeja kerja.
Ketika Awak Media menanyakan Tupoksi Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar dengan Humas Pemkab dan Humas Seketariat Dewan DPRD Kabupaten Kampar, "Tidak ada hubungan antara humas pemkab kampar dengan humas sekwan DPRD kampar, yang jelas kami bekerja untuk Pemkab Kampar, untuk Humas DPRD Kampar tentunya tidak dengan kami kerjasama media, masing masing wewenangnya berbeda" paparkan Nurhasni dengan Beberapa insan Pers di Meja Kerjanya.
Ditambahkan Nurhasni" Humas DPRD Kampar tidak hubungannya dengan Dinas Informatika Komunikasi dan Persandian Kabupaten Kampar", Tutup Nurhasni
(MN)




Tulis Komentar