Terjerat Hutang Berbunga, Pasutri Hilangkan Nyawa Rentenir Serta Gasak Kartu ATM dan Emas

MANDAU, seputarriau.co - Pengungkapan kasus pembunuhan dan pencurian yang dilakukan oleh tersangka pasutri baru baru ini sangat di acungkan jempol kepada Kapolsek Mandau AKP Primadona Chaniago  dan jajaran Polsek Mandau.

Saat melakukan pres rilis pada Rabu kemaren (16/01/2025) sekitar pukul 09.00 WIB Kapolsek Mandau AKP Primadona Chaniago menerangkan bahwa tindak kejahatan yang dilakukan oleh pasangan suami istri inisial HN (29) dan SK (28) ini adalah merupakan masalah Hutang piutang dengan korban S (rentenir).

Dalam ungkapan pelaku kepada Kapolsek Mandau Primadona mengatakan bahwa pelaku melakukan tindakan pembunuhan tersebut dikarenakan merasa terancam bahwa korban (rentenir ) akan menelpon ke Polisi jika tidak melunasi hutangnya sebesar 3 JT, sementara pelaku pasutri ini hanya bisa membayar sebesar Rp 500 RB saja, ungkapnya.

"Namun dalam tindakan apapun jika itu melanggar hukum akan tetap dilakukan proses hukum sesuai UU yang berlaku dalam pasal yang menyangkut pembunuhan dan pencurian,"ujar Primadona.

Dari hasil penangkapan tersebut terduga pelaku pasutri HN dan SK, turut diamankan Barang Bukti (BB) yang dirampas dari korban yang sudah tidak bernyawa.

1 unit Hp Oppo Reno 12F warna hijau, Uang Tunai Rp. 1.262.000, 5 lembar surat emas toko Ridho Baru, 1 buah dompet warna biru, 1 buah tas sandang warna hijau merk Gazio, 1 buah tas sandang warna tosca merk authentic BAG, 12 buah gelang emas, 6 buah cincin emas, 1 buah gelang emas ukuran kecil, 1 buah gelang emas ukuran sedang, 1 buah kalung emas, 1 buah kalung emas putih, 3 pasang anting emas, 7 buah kartu ATM Bank Riau Kepri, 10 buah kartu ATM Bank Mandiri, 2 buah kartu ATM Bank BNI, 1 buah kartu ATM Panin Bank, 1 buah kartu ATM Bank Sinarmas, 1 buah kartu ATM Bank Mega, 1 buah kartu ATM CIMB Niaga, 1 buah kartu ATM Bank BRI.

Pada pelaksanaan pers rilis tersebut kedua pelaku dihadirkan dari pengukapan, terduga pelaku pasutri ini kabur. Setelah pelarian nya terungkap dan akhirnya diamankan oleh tim gabungan Polres Bengkalis, Buser Polsek Mandau serta Tim Jatanras Polda Riau.saat penangkapan pelaku mengakui telah membunuh korban karena sakit hati terkait masalah hutang piutang.

"Peran pasutri dalam melakukan tindakan hukum tersebut HN menganiaya korban hingga tewas sementara istri pelaku SK bertugas menyekap anak korban di dalam kamar," jelas AKP Primadona Chaniago.

Dew


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar