Tim Gabungan Polres Siak dan Polsek Kandis Kembali Ringkus Pelaku Penyalahguna Narkoba

SIAK, seputarriau.co - Aparat kepolisian gabungan Polres Siak dan Polsek Kandis kembali meringkus dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (14/03/17) sekira pukul 13.30 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru Duri kilometer 84 Kampung Kandis Kecamatan Kandis.

Dari tangan dua  pelaku yang berinisial MPS (28) alias J dan HS (33) dari penangkapan di dua tempat berbeda masing-masing MPS alias J di Joy Salon sedangkan HS di Warung Cici Jalan Lintas Pekanbaru Duri kilometer 84 Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Selasa (14/03/17) sekira pukul 13.30 WIB.

Melalui Kanit Reskrim Polsek Kandis dan gabungan Polres Siak  menemukan satu bungkus plastik bening yang diduga Narkotika golongan 1 (sabu,red), uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 12 lembar berjumlah Rp 600.000 dan Handphone merk LG Syariah BTPN warna hitam.

Kronologis dari penangkapan pelaku MPS dilakukan pengembangan bahwa barang (sabu,red) tersebut, didapat dari tangan pelaku HS. Dari pelaku HS kemudian dilakukan pengembangan alhasil pelaku HS mendapatkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dari pelaku yang berinisial (S) beralamat di Jalan Lintas Pekanbaru Duri simpang Pipa kilometer 83 Surya Minang Kecamatan Kandis.

Kemudian atas perintah dan dipimpin langsung Kapolsek Kandis, Kanit Reskrim, gabungan Polres Siak dan disaksikan oleh Kepala Desa Surya Minang Kandis dilakukan pengerebekan kerumah pelaku S dan diduga pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci. Ditemukannya satu unit mobil Avanza berwarna putih, sedangkan pelaku S dan barang bukti tidak ditemukan.

Atas perintah Kapolsek Kandis pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kandis untuk dilakukan pengusutan penyelidikan lebih lanjut.(HRS)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar