Tersangka Pemakai Sabu Diringkus Polisi, Sementara Bandar Sabu Melarikan Diri

Foto : dua tersangka R ( 24 ) dan tersangka JM ( 21 ) di Polsek Lubuk Dalam Siak

SIAK, seputarriau.co - Dua tersangka pemakai ( komsumsi*red ) barang haram Narkoba jenis sabu - sabu diringkus Kanit Reskrim Lubuk Dalam bersama anggota, jum'at ( 24/17 ), sekitar pukul.15.30 Wib.

Penangkapan para pelaku berkat keterangan ( informasi*red ) masyarakat sekitar akan adanya transaksi Narkoba jenis sabu - sabu di daerah Kampung Sri Gading Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak.

Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar akan adanya transaksi Narkoba ( sabu*red ) aparat Kepolisian dari Polsek Lubuk Dalam melalui Kanit Reskrim beserta anggota melakukan pengecekan dan pengeledahan dikediaman tersangka yang berinisial R ( 24 ) alias ( Y ), jum'at, ( 24/17 ), sekitar pukul.15.30 Wib.

Namun, tersangka mengelak tidak memiliki barang haram tersebut. Setelah dilakukan pengeledahan terhadap tersangka ( R ) ini, Polisi menemukan uang Rp 50.000,- dari saku celana tersangka dengan keadaan terlipat, Polisi akhirnya membuka lipatan uang kertas Rp 50.000,-  tersebut dan menemukan 1 paket kecil Narkoba jenis sabu - sabu dengan harga Rp 300.000,-.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam melakukan pengembangan melalui tersangka ( R ) mengaku akan mengunakan barang haram jenis sabu bersama rekanya yang berinisial JM ( 21 ) yang juga merupakan warga Kampung Sri Gading Blok H Kecamatan Lubuk Dalam.

Dari tersangka ( JM ) ini juga Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam melakukan pengembangan. Alhasil, tersangka ( JM ) mengaku mendapatkan barang haram tersebut berasal dari bandar yang berinisial ( N ) yang merupakan warga Empang Baru.

Atas penangkapan dua tersangka R ( 24 ) dan tersangka JM ( 21 ) ini tersangka ( N ) yang menjadi bandar sabu - sabu diduga melarikan diri ( kabur*red ) dan hingga saat ini Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam bersama anggota masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga bandar Narkoba jenis sabu ini.

Dari dua orang tersangka ini ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 250.000,- , sisa sabu - sabu dalam paket kecil seharga Rp 300.000,- dan 1 buah handphone merk Asus, dan dua tersangka tersebut dibawa ke Mapolsek Lubuk Dalam untuk ditindak lebih lanjut.

Berikut Kronologis penangkapan dua pelaku Narkoba jenis sabu pada hari Jum'at, ( 24/17 ), sekitar pukul.15.30 Wib.

Berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya warga yang akan melakukan transaksi  narkotika jenis sabu sabu yang berinisial ( Y ) Selanjutnya Kanit Reskrim  Polsek Lubuk Dalam bersama anggota merespon informasi dari masyarakat dan melakukan pengecekan kerumah sdr ( Y ), dan selanjutnya sdr ( Y ) dipanggil dan ditanyakan apakah benar informasi tersebut. Namun sdr ( Y ) membantah  tetapi tetap dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Setelah dilakukan penggeledahan di kantong celana sebelah kiri ditemukan uang Rp 50.000, dengan kondisi terlipat . Setelah lipatan uang dibuka ditemukan 1 bungkus plastik bening  diduga sabu sabu  seharga Rp 300.000,-. Atas temuan barang bukti dan pengakuan tersangka, Unit Reskrim Lubuk Dalam melakukan  pengembangan dan penyelidikan . Dari hasil penyelidikan tersangka mengaku akan menggunakan sabu - sabu bersama dengan rekanya  yang berinisial ( JM ).

Selanjutnya langsung dilakukan penangkapan terhadap sdr ( JM ), dari pengakuan sdr ( JM ) Narkotika sabu - sabu  tersebut dibeli dari tersangka yang berinisial ( N ) warga Desa Empang Baru, dan hingga saat ini dilakukan pengejaran terhadap sdr ( N ) saat ini kedua tersangka diamankan di Polsek Lubuk Dalam untuk pemeriksaan lebih lanjut.( HRS )


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar